Abstract:
Transaksi Dropship ialah kesepakatan antara pembeli dan penjual untuk
menukar barang, jasa atau instrumen keuangan. Dalam hal ini transaksi yang
dimaksud dilakukan melalui sistem elektronik yang selanjutnya disebut sebagai
Transaksi Elektronik dimana perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya,
metode penjualanya eceran tetapi pihak pengecer tidak perlu menyimpan stok
barang atau memiliki produk secara fisik. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji
bagaimana pengaturan hukum Transaksi Dropship di Indonesia, hubungan
Dropshiper dengan konsumen di Atan Shop Medan dan bagaimana
tanggungjawab Dropshiper atas ketidaksesuaian pelaksanaan perjanjian terhadap
konsumen di Atan Shop Medan.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif- empiris dengan
pendekatan non judical case study. Non judical case study yaitu pendekatan atau
studi terhadap penegakan hukum dalam keadaan damai atau tanpa ada konflik
sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan.
Berdasarkan hasil penelitian ini Transaksi Dropship merupakan jenis
kegiatan jual beli salam dan istisna, Transaksi Dropship merupakan jenis kegiatan
jual beli yang dilakukan dengan internet dimana segala kegiatanya menggunakan
media elektronik transaksi Dropship dalam KUH Perdata sama dengan jual beli
pada umunya yang dijelaskan dalam KUHPerdata perbedaanya hanya terletak
pada sarana tempat terjadinya. Hubungan hukum antara dropshiper dengan
konsumen dimulai dari melalui aplikasi shoopee dimana secara otomatis terjadi
hak kewajiban yang harus dipenuhi oleh Dropshiper dan konsumen, Dropshiper
harus memenuhi kewajiban nya yaitu menyampaikan pesanan kepada konsumen
sesuai dengan yang telah diperjanjikan,lalu konsumen melaksanakan kewajibanya
yaitu melakukan pembayaran sesuai dengan harga produk yang telah dipesan.
Adanya perjanjian yang dilakukan oleh 2 pihak menyebabkan terjadinya pula
hubungan hukum dimana antar kedua pihak tesrebut harus melaksanakan prestasi
yang tertera dalam perjanjian. Tanggungjwab terhadap kerugian konsumen yang
diberikan oleh Dropshiper Atan Shop Medan sesuai dengan aturan perundang-undangan.