Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERBIT DALAM SISTEM LAYANAN URUN DANA MELALUI PENAWARAN SAHAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Show simple item record

dc.contributor.author GINTING, ZIANA SINTYA BR
dc.date.accessioned 2022-11-10T08:06:07Z
dc.date.available 2022-11-10T08:06:07Z
dc.date.issued 2022-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19424
dc.description.abstract Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan berkembangnya kemajuan di bidang teknologi informasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, yang saling berkaitan antar subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Di sektor lembaga jasa keuangan, salah satu lembaga yang lahir dari perkembangan teknologi adalah teknologi finansial (financial technology/TekFin). Sederhananya, fintech adalah jenis perusahaan di bidang jasa keuangan yang digabungkan dengan teknologi. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) selanjutnya disebut POJK 37/2018. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (State Approach). Pengumpulan data yang dilakukan dengan mengambil data sekunder dengan mengkaji sumber yang berasal dari buku-buku dan karya ilmiah serta data primer yang berasal dari Undang-Undang yang mengikat dalam penelitian ini, kemudian bahan hukum tersier dengan menggunakan studi dokumentasi di perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan perpustakaan Perguruan Tinggi yang lainnya, dan ini dengan cara menelaah, perbandingan, dan menganalisis yang berkaitan dengan Perlindungan Hukum Penerbit dan Layanan Urun Dana. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat dipahami bahwa sistem pelaksanaan Layanan Urun Dana melalui menggunakan media elektronik sama dengan penawaran perdana yang dilakukan seperti dalam transaksi di bursa efek yakni apabila masyarakat sebagai pemilik modal menyalurkan dananya melalui kegiatan Equity Crowdfunding secara langsung masyarakat sebagai Investor akan menjadi pemilik bagian saham yang dari perusahaan yang telah dia pilih untuk menyalurkan dananya. Perbedaan Equity Crowdfunding dengan transaksi di bursa efek pada umumnya adalah pada tingkat kerumitan transaksi yang sederhana. Penerbit adalah pihak yang mengajukan pendanaan untuk bisnis mereka dalam bentuk kampanye di platform equity crowdfunding. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Penerbit en_US
dc.subject Layanan Urun Dana en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERBIT DALAM SISTEM LAYANAN URUN DANA MELALUI PENAWARAN SAHAM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account