Abstract:
Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan berkembangnya
kemajuan di bidang teknologi informasi finansial telah menciptakan sistem
keuangan yang sangat kompleks, yang saling berkaitan antar subsektor keuangan
baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Di sektor lembaga jasa keuangan,
salah satu lembaga yang lahir dari perkembangan teknologi adalah teknologi
finansial (financial technology/TekFin). Sederhananya, fintech adalah jenis
perusahaan di bidang jasa keuangan yang digabungkan dengan teknologi.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham
Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) selanjutnya disebut POJK
37/2018.
Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum
normatif atau yuridis normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan pendekatan
perundang-undangan (State Approach). Pengumpulan data yang dilakukan dengan
mengambil data sekunder dengan mengkaji sumber yang berasal dari buku-buku
dan karya ilmiah serta data primer yang berasal dari Undang-Undang yang
mengikat dalam penelitian ini, kemudian bahan hukum tersier dengan
menggunakan studi dokumentasi di perpustakaan Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara dan perpustakaan Perguruan Tinggi yang lainnya, dan ini dengan
cara menelaah, perbandingan, dan menganalisis yang berkaitan dengan
Perlindungan Hukum Penerbit dan Layanan Urun Dana.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat dipahami bahwa sistem pelaksanaan
Layanan Urun Dana melalui menggunakan media elektronik sama dengan
penawaran perdana yang dilakukan seperti dalam transaksi di bursa efek yakni
apabila masyarakat sebagai pemilik modal menyalurkan dananya melalui kegiatan
Equity Crowdfunding secara langsung masyarakat sebagai Investor akan menjadi
pemilik bagian saham yang dari perusahaan yang telah dia pilih untuk menyalurkan
dananya. Perbedaan Equity Crowdfunding dengan transaksi di bursa efek pada
umumnya adalah pada tingkat kerumitan transaksi yang sederhana. Penerbit adalah
pihak yang mengajukan pendanaan untuk bisnis mereka dalam bentuk kampanye di
platform equity crowdfunding.