Abstract:
Pembangunan perumahan dan pemukiman, yang berhubungan dengan
tempat tinggal beserta sarana dan prasarananya perlu mendapatkan prioritas
mengingat tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan dasar (basic need)
manusia. Sudah selayaknya apabila untuk pembangunan perumahan dan
pemukiman itu pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang
perumahan dan pemukiman yang dimaksudkan untuk memberikan arahan (guide
line) bagi pembangunan sektor perumahan dan pemukiman. Penyelenggaraan
pembangunan gedung dan sejenisnya, perlu diatur dan dibina demi kemaslahatan
dan ketentraman serta kenyaman hidup masyarakat, sekaligus mewujudkan
bangunan gedung yang fungsional, andal, mandiri, seimbang, serasi, dan selaras
dengan lingkungannya. Untuk mencapai tujuan tersebut Walikota Medan
menerbitkan Peraturan Walikota No. 16 Tahun 2021 tentang Ijin Mendirikan
Bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Dinas dalam
Menertibkan Bangunan Liar yang Bertentangan dengan Garis Sempadan
Bangunan dan untuk mengetahui Implementasi Pelaksaaan Garis Sempadan
Bangunan,serta untuk mengetahui hambatan atau kendala dalam menertibkan
bangunan liar yang bertentangan dengan Garis Sempadan Bangunan di Kota
Medan
Metode Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum yuridis empiris, yaitu dengan cara wawancara sebagai bahan data primer
serta mengolah data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum tersier.
Sifat penelitian ini ialah deskriftif yang merupakan penjelasan terkait hasil
analisis data yang telah dirampung sehingga berbentuk deskripsi.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemerintah Kota Medan
telah berperan untuk melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak
memiliki izin, selain itu kewenangan Pemerintah Kota Medan melakukan
penindakan terhadap Penegakan hukum terhadap bangunan yang tidak memiliki
izin, serta hambatan dan kendala yang dalam pengawasan oleh Dinas Perumahan
Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan adalah seringnya terjadi
kekurangan berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun kurangnya
sosialisasi pembangunan yang baik kepada masyarakatdan kekurangan personil
untuk terjun kelapangan