Research Repository

TINDAK PIDANA MENGAKU DIRINYA SEBAGAI ORANG LAIN UNTUK MENGGUNAKAN HAK PILIH PADA WAKTU PEMUNGUTAN SUARA (Analisis Putusan Nomor 13 /PID.SUS/2021/PT.TTE)

Show simple item record

dc.contributor.author HASIBUAN, MHD. ISMAIL RIDWAN
dc.date.accessioned 2022-11-10T07:25:15Z
dc.date.available 2022-11-10T07:25:15Z
dc.date.issued 2022-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19405
dc.description.abstract Penegakan hukum pada tindak pidana pemilu merupakan hal yang paling menentukan dalam melaksanakan pemilu yang bersih dan berwibawa serta merupakan hal yang mutlak yang tidak bisa ditawar penerapannya demi tercapainya tujuan penyelenggaraan pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terkait tindak pidana mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan suara, untuk mengetahui pertimbangan hakim dan analisis putusan terkait tindak pidana mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan suara, dan untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan suara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penegakan hukum terkait tindak pidana mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan suara dilakukan oleh Sentra GAKKUMDU yang berkedudukan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) sesuai tingkatannya. Penegakan hukum dilakukan dalam hal pengawasan penyelenggaraan pemilu hingga penanganan laporan dan temuan tindak pidana pemilihan umum legislatif dan bekerja sama dan melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. Upaya yang dilakukan menitikberatkan pada penerapan hukum pidana atau sarana (penal) untuk mencapai tujuan pemidanaan. Pertimbangan hakim dan analisis putusan terkait tindak pidana mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan suara dalam putusan Nomor 13 /PID.SUS/2021/PT.TTE dinilai sudah sesuai dengan pertimbangan hakim meskipun penjatuhan hukuman terhadap terdakwa dalam putusan ini dirasa terlalu ringan apabila dibandingkan dengan penjatuhan hukuman pada putusan tingkat pertama. Akibat hukum tindak pidana mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan suara dalam putusan Nomor 13 /PID.SUS/2021/PT.TTE dikenakan Pasal 178 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Hak Pilih en_US
dc.title TINDAK PIDANA MENGAKU DIRINYA SEBAGAI ORANG LAIN UNTUK MENGGUNAKAN HAK PILIH PADA WAKTU PEMUNGUTAN SUARA (Analisis Putusan Nomor 13 /PID.SUS/2021/PT.TTE) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account