Abstract:
Penegakan hukum pada tindak pidana pemilu merupakan hal yang paling
menentukan dalam melaksanakan pemilu yang bersih dan berwibawa serta
merupakan hal yang mutlak yang tidak bisa ditawar penerapannya demi
tercapainya tujuan penyelenggaraan pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui penegakan hukum terkait tindak pidana mengaku dirinya sebagai
orang lain untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan suara, untuk
mengetahui pertimbangan hakim dan analisis putusan terkait tindak pidana
mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih pada waktu
pemungutan suara, dan untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana mengaku
dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan
suara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penegakan hukum terkait
tindak pidana mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih
pada waktu pemungutan suara dilakukan oleh Sentra GAKKUMDU yang
berkedudukan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) sesuai
tingkatannya. Penegakan hukum dilakukan dalam hal pengawasan
penyelenggaraan pemilu hingga penanganan laporan dan temuan tindak pidana
pemilihan umum legislatif dan bekerja sama dan melibatkan pihak Kepolisian,
Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. Upaya yang dilakukan menitikberatkan pada
penerapan hukum pidana atau sarana (penal) untuk mencapai tujuan pemidanaan.
Pertimbangan hakim dan analisis putusan terkait tindak pidana mengaku dirinya
sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan suara
dalam putusan Nomor 13 /PID.SUS/2021/PT.TTE dinilai sudah sesuai dengan
pertimbangan hakim meskipun penjatuhan hukuman terhadap terdakwa dalam
putusan ini dirasa terlalu ringan apabila dibandingkan dengan penjatuhan
hukuman pada putusan tingkat pertama. Akibat hukum tindak pidana mengaku
dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan
suara dalam putusan Nomor 13 /PID.SUS/2021/PT.TTE dikenakan Pasal 178 A
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.