Research Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELAYARAN YANG DILAKUKAN OLEH NELAYAN PENCARI IKAN (Studi Kasus Putusan No. 78/Pid/2020/PT GTO)

Show simple item record

dc.contributor.author ZAHARA, NUR ASFINA
dc.date.accessioned 2022-11-10T04:37:09Z
dc.date.available 2022-11-10T04:37:09Z
dc.date.issued 2022-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19391
dc.description.abstract Indonesia adalah lintasan jalur pelayaran penghubung Samudera pasifik dengan Samudera Hindia, dan Benua Asia dengan Benua Australia, untuk kepentingan perdagangan sumberdaya alam hayati dan non-hayati. Mengingat penting dan strategisnya letak kawasan laut Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kaya akan sumber daya alam hayati dan non hayati, maka keberadaan Pemerintah mempunyai kuasa penting dalam mengatur Kapal yang layak dan tidak layak untuk berlaya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Melayarkan kapal tanpa surat izin berlayar dalam Undang-undang pelayaran merupakan sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan kapal juga merugikan Negara. Berdasarkan hal-hal tersebut maka disusunlah Undang undang tentang Pelayaran baru yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai sebuah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat, bangsa dan negara. Untuk membahas permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh secara langsung. Berdasarkan hasil penelitian penerapan hukum pidana materiil oleh penuntut umum dalam putusan No. 78/Pid/2020/PT. GTO menggunakan surat dakwaan kumulatif karena terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang dimana masing-masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan harus di buktikan satu demi satu. Pertimbangan Hakim dalam perkara pidana pelayaran ini telah sesuai dikarenakan terdakwa sudah melanggar ketentuan hukum dimana terdakwa sebagai nahkoda kapal KMN. Inter Harapan berlayar di perairan Bone dengan tidak dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar. Upaya preventif dan upaya represif dalam menanggulangi tindak pidana pelayaran ini tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum tetapi bagian yang bertugas dalam proses awal sebuah kapal ingin berlayar sampai kapal selesai berlayar. Kendala yang menjadi utama pada kasus tindak pidana pelayaran ini adalah kurangnya kesadaran pemilik kapal atau nahkoda kapal akan hukum yang berlaku, keterbatasannya sarana dan prasarana, dan kasus yang sedikit sampai pada tingkat persidangan. en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pelayaran en_US
dc.subject Nelayan en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELAYARAN YANG DILAKUKAN OLEH NELAYAN PENCARI IKAN (Studi Kasus Putusan No. 78/Pid/2020/PT GTO) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account