Research Repository

ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM ATAS HAK UJI MATERIL DI MAHKAMAH AGUNG (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU/XVI/2018)

Show simple item record

dc.contributor.author PUSPITA, DARA
dc.date.accessioned 2022-11-10T04:12:57Z
dc.date.available 2022-11-10T04:12:57Z
dc.date.issued 2022-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19381
dc.description.abstract Pada setiap putusan perkara Hak Uji Materi (HUM) selalu dinyatakan “putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”. Artinya persidangan terbuka untuk umum, masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim. Namun pada kenyataannya dalam persidangan Judicial Riview tersebut, sering sekali Mahkamah Agung melakukan persidangan yang tertutup untuk umum, baik atas dasar Perma No. 1 Tahun 2011 maupun alasan keterbatasan lainnya. Dan hal ini tentu mencederai Hak Uji Materi UU dan menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dengan sumber data kepustakaan terkait bidang ilmu hukum, mengungkapkan tentang Bagaimana Prinsip Persidangan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung, Asas Persidangan Terbuka Dalam Proses Persidangan di Mahkamah Agung dan Analisis Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No 85/PUU/XVI/2018. Hukum acara persidangan pengujian Hak Uji Materi UU oleh MA perlu diperlakukan sama dengan pengujian UU di MK yang sejak awal persidangan menerapkan prinsip terbuka untuk umum. Untuk mencapai nilai kepuasan atas proses peradilan Uji Materi terhadap Undang-Undang. agar memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk mengetahui hal apa saja yang terjadi selama persidangan, sekaligus langsung dapat di analisis nilai kebenaran dan hal-hal apa saja yang menjadi faktor hambatan yang dapat langsung ditangani dengan segera. en_US
dc.subject Mahkamah Agung en_US
dc.subject Hak Uji Materi UU en_US
dc.title ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM ATAS HAK UJI MATERIL DI MAHKAMAH AGUNG (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU/XVI/2018) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account