Abstract:
Pada setiap putusan perkara Hak Uji Materi (HUM) selalu dinyatakan
“putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”. Artinya persidangan
terbuka untuk umum, masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di
pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim. Namun pada
kenyataannya dalam persidangan Judicial Riview tersebut, sering sekali
Mahkamah Agung melakukan persidangan yang tertutup untuk umum, baik atas
dasar Perma No. 1 Tahun 2011 maupun alasan keterbatasan lainnya. Dan hal ini
tentu mencederai Hak Uji Materi UU dan menimbulkan persoalan hukum karena
bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: Semua sidang pemeriksaan pengadilan
adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dengan
sumber data kepustakaan terkait bidang ilmu hukum, mengungkapkan tentang
Bagaimana Prinsip Persidangan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung, Asas
Persidangan Terbuka Dalam Proses Persidangan di Mahkamah Agung dan
Analisis Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No 85/PUU/XVI/2018.
Hukum acara persidangan pengujian Hak Uji Materi UU oleh MA perlu
diperlakukan sama dengan pengujian UU di MK yang sejak awal persidangan
menerapkan prinsip terbuka untuk umum. Untuk mencapai nilai kepuasan atas
proses peradilan Uji Materi terhadap Undang-Undang. agar memberikan
kesempatan bagi siapa saja untuk mengetahui hal apa saja yang terjadi selama
persidangan, sekaligus langsung dapat di analisis nilai kebenaran dan hal-hal apa
saja yang menjadi faktor hambatan yang dapat langsung ditangani dengan segera.