Research Repository

KEPASTIAN HUKUM SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK DALAM PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT

Show simple item record

dc.contributor.author Pratiwi, Ainaya Chindy
dc.date.accessioned 2022-11-10T03:36:33Z
dc.date.available 2022-11-10T03:36:33Z
dc.date.issued 2022-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19368
dc.description.abstract Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang telah di cantumkan di dalam pasal 1 ayat (3) Undang–Undang Republik Indonesia 1945. Hukum sudah menjadi suatu hal penting untuk mengatur dan membatasi perilaku manusia sebagai pelaku subjek hukum dalam kegiatan bersosialisasi dalam suatu kehidupan bermasyarakat. Maka dari itu, jika ingin melakukan kegiatan Pencatatan anak hasil nikah siri melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai perbuatan hukum harus sesuai dengan aturan yang berlaku dimana yang mengacu Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran masih menimbulkan permasalahan hukum, tidak terpenuhinya akta nikah/kutipan akta perkawinan dan status hubungan keluarga pada KK yang tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka data yang dicatat dalam kutipan akta kelahiran sang anak hanya nama ibu kandungnya saja. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yaitu penelitian yang fokus untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya dengan kata lain mengkaji penerapan norma-norma dalam hukum positif, sebagai salah satu cara menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pencatatan terhadap kelahiran seorang anak sangat penting ini dikuatkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 5 dikatakan bahwa sebagai identitas diri dan status kewarga negaraan dari seorang anak, maka setiap anak berhak atas suatu nama dan identitas diri itu harus diberiibkan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran. Kepemilikan akta kelahiran bagi setiap anak yang lahir merupakan salah satu program prioritas yang digencarkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Salah satu upaya percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran yang diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 adalah penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). en_US
dc.subject Kepastian hukum en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.title KEPASTIAN HUKUM SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK DALAM PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account