Abstract:
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang telah di cantumkan di
dalam pasal 1 ayat (3) Undang–Undang Republik Indonesia 1945. Hukum sudah
menjadi suatu hal penting untuk mengatur dan membatasi perilaku manusia
sebagai pelaku subjek hukum dalam kegiatan bersosialisasi dalam suatu
kehidupan bermasyarakat. Maka dari itu, jika ingin melakukan kegiatan
Pencatatan anak hasil nikah siri melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM) sebagai perbuatan hukum harus sesuai dengan aturan yang
berlaku dimana yang mengacu Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan
Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran masih menimbulkan
permasalahan hukum, tidak terpenuhinya akta nikah/kutipan akta perkawinan dan
status hubungan keluarga pada KK yang tidak menunjukkan status hubungan
perkawinan sebagai suami istri, maka data yang dicatat dalam kutipan akta
kelahiran sang anak hanya nama ibu kandungnya saja.
Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis
normative yaitu penelitian yang fokus untuk menemukan kebenaran berdasarkan
logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya dengan kata lain mengkaji
penerapan norma-norma dalam hukum positif, sebagai salah satu cara
menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pencatatan terhadap
kelahiran seorang anak sangat penting ini dikuatkan oleh Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 5 dikatakan bahwa
sebagai identitas diri dan status kewarga negaraan dari seorang anak, maka setiap
anak berhak atas suatu nama dan identitas diri itu harus diberiibkan sejak
kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran. Kepemilikan akta kelahiran
bagi setiap anak yang lahir merupakan salah satu program prioritas yang
digencarkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral
Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta
Kelahiran. Salah satu upaya percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta
kelahiran yang diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 adalah penerapan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).