Research Repository

TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI GEDUNG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 K/Pid/2020)

Show simple item record

dc.contributor.author PUTRI, RISKE EKA
dc.date.accessioned 2022-11-10T03:23:35Z
dc.date.available 2022-11-10T03:23:35Z
dc.date.issued 2022-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19361
dc.description.abstract Tindak pidana penipuan adalah suatu perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh suatu aturan hukum yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Kata tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda, yaitu strafbaar feit, kadang-kadang juga menggunakan istilah delict, yang berasal dari bahasa latin delictum. Penipuan adalah salah satu perbuatan hukum pidana yang diatur pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut KUHP. Tujuan yang berisi bahwa barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu pembahasan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan serta perbandingannya dalam masing-masing putusan dan sistem pemidanaan pelaku yang terdapat antara putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, adapun yang dimaksud dengan jenis penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dan data sekunder saja. Metode penelitian yuridis normative yaitu penelitian hukum doktriner yang mengacu pada norma-norma hukum. Untuk menganalisis data dalam penelitian ini, digunakan langkah pengumpulan data dari literatur kepustakaan, reduksi data, dan penyajian data. Berdasarkan uraian diatas, penelitian dalam skrispi ini merumuskan masalah antara lain: mengenai pelaku tindak pidana penipuan dalam jual beli gedung yang dilakukan secara bersama-sama. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor 1226/Pid.B/2018/PN Jaksel,putusan Nomor 283/Pid/2019/PT.DKI dan putusan MA Nomor 279 K/Pid/2020. Selain itu membahas mengenai sistem pemidanaan pelaku berdasrkan putusan tersebut. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam setiap proses perkara tindak pidana penipuan dan penelitian ini dapat menambah informasi bagi generasi bangsa. en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Penipuan en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.title TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI GEDUNG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 K/Pid/2020) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account