Abstract:
Tindak pidana penipuan adalah suatu perbuatan yang melanggar larangan
yang diatur oleh suatu aturan hukum yang dapat diancam dengan sanksi pidana.
Kata tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda,
yaitu strafbaar feit, kadang-kadang juga menggunakan istilah delict, yang berasal
dari bahasa latin delictum. Penipuan adalah salah satu perbuatan hukum pidana
yang diatur pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
selanjutnya disebut KUHP. Tujuan yang berisi bahwa barangsiapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Selain
itu pembahasan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan pidana,
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan serta perbandingannya
dalam masing-masing putusan dan sistem pemidanaan pelaku yang terdapat antara
putusan tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, adapun yang
dimaksud dengan jenis penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum
kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara
meneliti bahan-bahan pustaka dan data sekunder saja. Metode penelitian yuridis
normative yaitu penelitian hukum doktriner yang mengacu pada norma-norma
hukum. Untuk menganalisis data dalam penelitian ini, digunakan langkah
pengumpulan data dari literatur kepustakaan, reduksi data, dan penyajian data.
Berdasarkan uraian diatas, penelitian dalam skrispi ini merumuskan
masalah antara lain: mengenai pelaku tindak pidana penipuan dalam jual beli
gedung yang dilakukan secara bersama-sama. Pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam putusan pengadilan negeri Jakarta
Selatan Nomor 1226/Pid.B/2018/PN Jaksel,putusan Nomor 283/Pid/2019/PT.DKI
dan putusan MA Nomor 279 K/Pid/2020. Selain itu membahas mengenai sistem
pemidanaan pelaku berdasrkan putusan tersebut. Hasil penelitian ini diharapkan
dapat menjadi panduan dalam setiap proses perkara tindak pidana penipuan dan
penelitian ini dapat menambah informasi bagi generasi bangsa.