Research Repository

TINJAUAN HUKUM GANTI KERUGIAN TERHADAP KONSUMEN JASA TELEKOMUNIKASI INTERNET (Studi di PT Media Antar Nusa)

Show simple item record

dc.contributor.author RAIHAN, MUHAMMAD ALIF
dc.date.accessioned 2022-11-10T03:20:08Z
dc.date.available 2022-11-10T03:20:08Z
dc.date.issued 2022-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19359
dc.description.abstract Ganti rugi merupakan sarana yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen yang mengalami kendala akses internet oleh pelaku usaha. Pelaku usaha mempunyai tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat kendala akses internet, dengan memperhatikan kerugian nyata dan yang dapat diduga, dan mempertimbangkan kewajiban konsumen yang menjadi hak pelaku usaha telah dilaksanakan. Bentuk ganti rugi yang diberikan kepada konsumen berupa uang karena sifatnya yang praktis. Pada era globalisasi sekarang ini, telekomunikasi memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan manusia khususnya dalam bidang internet. Internet misalnya telah menjadi suatu kebutuhan utama bagi masyarakat modern saat ini. Berbelanja, mengirim surat, mendengarkan musik sampai mengiklankan suatu produk, semuanya dapat dilakukan dengan perantaraan internet. Untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan telekomunikasi tersebut, diperlukan suatu badan pengelola yang menyediakan pelayanan jasa internet salah satunya yang dilakukan oleh PT. Media Antar Nusa yang bergerak di bidang pelayanan jasa telekomunikasi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai ganti kerugian, mengenai bentuk perjanjian, serta mengenai pertanggungjawaban antara perusahaan telekomunikasi terhadap pelanggannya sudah jelas dituangkan dalam klausula baku yang dibuat oleh pihak perusahaan. Tinggal bagaimana pengertian kita sebagai pihak pelanggan maupun sebagai pihak perusahaan untuk memenuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban diantara keduanya sehingga tidak menimbulkan perbuatan melawan hukum. en_US
dc.subject Ganti Kerugian en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject PT Telekomunikasi en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM GANTI KERUGIAN TERHADAP KONSUMEN JASA TELEKOMUNIKASI INTERNET (Studi di PT Media Antar Nusa) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account