Abstract:
Ganti rugi merupakan sarana yang dapat digunakan untuk memberikan
perlindungan bagi konsumen yang mengalami kendala akses internet oleh pelaku
usaha. Pelaku usaha mempunyai tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi
kepada konsumen akibat kendala akses internet, dengan memperhatikan kerugian
nyata dan yang dapat diduga, dan mempertimbangkan kewajiban konsumen yang
menjadi hak pelaku usaha telah dilaksanakan. Bentuk ganti rugi yang diberikan
kepada konsumen berupa uang karena sifatnya yang praktis.
Pada era globalisasi sekarang ini, telekomunikasi memegang peranan
yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan manusia khususnya dalam
bidang internet. Internet misalnya telah menjadi suatu kebutuhan utama bagi
masyarakat modern saat ini. Berbelanja, mengirim surat, mendengarkan musik
sampai mengiklankan suatu produk, semuanya dapat dilakukan dengan
perantaraan internet. Untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan telekomunikasi
tersebut, diperlukan suatu badan pengelola yang menyediakan pelayanan jasa
internet salah satunya yang dilakukan oleh PT. Media Antar Nusa yang bergerak
di bidang pelayanan jasa telekomunikasi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pengaturan hukum
mengenai ganti kerugian, mengenai bentuk perjanjian, serta mengenai
pertanggungjawaban antara perusahaan telekomunikasi terhadap pelanggannya
sudah jelas dituangkan dalam klausula baku yang dibuat oleh pihak perusahaan.
Tinggal bagaimana pengertian kita sebagai pihak pelanggan maupun sebagai
pihak perusahaan untuk memenuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban diantara
keduanya sehingga tidak menimbulkan perbuatan melawan hukum.