Research Repository

KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK ASUH ANAK YANG KEDUA ORANG TUANYA MURTAD (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 1056/Pdt.G/2017/PA.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author PUTRI, SALSABILLAH ANANDA
dc.date.accessioned 2022-11-10T03:16:24Z
dc.date.available 2022-11-10T03:16:24Z
dc.date.issued 2022-11-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19356
dc.description.abstract Salah satu penyebab utama dalam gugatan pengasuhan anak dikarenakan adanya orang tua yang murtad. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan tentang hak asuh anak, akibat yang timbul apabila kedua orang tua anak murtad dan kaitannya dengan hak asuh anak serta kajian terhadap hak asuh anak yang kedua orang tuanya murtad (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 1056/Pdt.G/2017/PA. Mdn). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Alat yang dipergunakan untuk pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (studi dokumentasi). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Aturan hukum tentang hak asuh anak (hadhanah) terutama yang kedua orang tuanya murtad diatur secara khusus dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjelaskan mengenai peran orang tua dalam hal hak asuh anak, pada Pasal 77 ayat 3 yang berbunyi “Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya”. Akibat dari kedua orang tua yang murtad terhadap hak asuh anak adalah pencabutan hak asuh anak dari orang tuanya. Berdasarkan kajian yuridis terhadap studi Putusan Nomor 1056/Pdt.G/2017/PA.Mdn mengenai sengketa Hak Asuh Anak (Hadhanah), dimana putusan tersebut dimenangkan oleh Para Penggugat dan menetapkan Hak Asuh Anak (hadhanah) Para Penggugat dan mencabut Hak Asuh Anak (hadhanah) dari Tergugat dan Turut Tergugat. Putusan tersebut sudah tepat dan benar, sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 156 yang menyatakan bahwa: “Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula”. Putusan tersebut juga sudah adil dengan menetapkan hak asuh anak (hadhanah) kepada para penggugat namun hal itu tidak serta merta memutus hubungan antara anak tersebut dengan orang tua kandungnya dan juga tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anak tersebut dan ini berlaku sampai anak tersebut sudah mumayyiz atau sudah bisa menentukan pilihannya sendiri sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. en_US
dc.subject Hak Asuh en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Orang Tua en_US
dc.title KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK ASUH ANAK YANG KEDUA ORANG TUANYA MURTAD (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 1056/Pdt.G/2017/PA.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account