Abstract:
Covernote merupakan jaminan yang diberikan oleh Notaris kepada Bank
sebagai bukti bahwa pengikatan sedang dilaksanakan atau hukum tertulis. Namun
covernote ini belum ada peraturan/aturan yang mengatur di dalam hirarki
perundangan-undangan hanya berdasarkan kebiasaan hukum yang berulang-ulang,
sehingga menjadi hal sangat lemah karena tidak ada payung hukum yang khusus
untuk melindungi penjanjian yang dibuat antara Bank dan Notaris. Sehingga
dalam penelitian ini akan dianalisis mengenai pengaturan hukum covernote
sebagai jaminan sementara bagi kreditur, kekuatan hukum covernote sebagai
jaminan sementara bagi kreditur, alasan covernote sebagai jaminan sementara
bagi kreditur.
Sifat penelitian digunakan dalam penelitian hukum Normatif. Sifat
penelitian adalah deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data
primer yang didapat langsung dari wawancara dan sumber data sekunda yang
terdiri dari sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan Hadist serta bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data
yang digunakan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan serta penelitian ini
mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini diperoleh hasil mengenai pengaturan
hukum covernote sebagai jaminan sementara bagi kreditur, covernote merupakan
perjanjian yang diberikan Notaris yang sesuai dengan aturan perjanjian dalam
Pasal 1338 KUHPerdata. Kekuatan hukum covernote yang diterbitkan oleh
Notaris sebagai jaminan sementara bagi kreditur, namun tidak ada aturan khusus
mengenai covernote baik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maupun
Peraturan Lainnya. Alasan covernote sebagai jaminan sementara bagi kreditur
adalah untuk menjamin kepastian hukum tentang penyelesaian pengikatan hak
tanggungan secara sempurna oleh Notaris serta untuk jaminan sementara dalam
mencairkan kredit.