Abstract:
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis mengenai penggunaan Surat
Keterangan Tanah yang dibuat oleh Camat sebagai jaminan dalam perjanjian
kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia ( Persero) Tbk. Cabang Tebing Tinggi
serta permasalahan yang timbul. Penelitian ini juga akan membahas mengenai
penggunaan cover note dari notaris sebagai surat keterangan yang di buat oleh
notaris karena notaris belum tuntas menyelesaikan tugasnya untuk menerbitkan
akta otentik.
Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah
menggunakan dua pendekatan yaitu terdiri atas: penelitian hukum normatif
(yuridis normatif) dan penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris) yang akan
membahas mengenai pengaturan hukum PT. Bank Rakyat Indonesia dalam
pemberian kredit dengan jaminan Tanah Surat Keterangan (SK) Camat, Proses
pengikatan Kredit dengan jaminan Tanah yang berstatus Surat Keterangan (SK)
Camat serta perlindungan hukum terhadap kreditur dalam pemberian kredit
dengan jaminan Tanah yang masih menggunakan Surat Keterangan Camat apabila
terjadinya wanprestasi.
Hasil dari penelitian ini adalah pengikatan kredit dengan jaminan tanah
Surat Keterangan (SK) Camat merupakan suatu pengikatan kredit dengan
jaminan tanah yang tidak terdaftar di BPN yang dapat di artikan tidak dapat di
bebankan sebagai Hak Tanggungan. Namun pihak Bank masih dapat menerima
jaminan kredit dengan menggunakan Surat Keterangan Camat dengan kebijakan
pimpinan melalui penggunaan covernote sebagai dasar dari pencairan kredit yang
merupakan surat keterangan belum tuntasnya pekerjaan pembuatan akta otentik
oleh notaris.