Research Repository

PERLINDUNGAN TERHADAP IMIGRAN YANG KEHILANGAN STATUS KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author WIJAYA, RATU NIKA
dc.date.accessioned 2022-11-05T04:26:59Z
dc.date.available 2022-11-05T04:26:59Z
dc.date.issued 2022-11-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19325
dc.description.abstract Fungsi keimigrasian di setiap perwakilan republic Indonesia atau tempat lain di luar negeri dilaksanakan oleh pejabat imigrasi dan atau pejabat dinas dinas luar negeri yang sudah ditunjuk. Pemerintah dapat melakukan kerjasama internasional di bidang keimigrasian dengan negara lain atau dengan badan atau organisasi internasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan suatu negara kepada imigran yang kehilangan status kewarganegaraanya dalam hukum internasional, untuk mengetahui kendala yang dihadapi negara Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap imigran yang kehilangan status kewarganegaraan, dan untuk mengetahui implementasi perlindungan status kewarganegaraan imigran berdasarkan hukum kewarganegaraan Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan kewarganegaraan dalam perspektif hukum internasional, yaitu International Covenant on Civil and Political Rights 1966 (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966). Konvensi ini ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) 16 Desember 1966 dan entry into force pada 23 Maret 1976. Ada beberapa faktor yang mengakibatkan para imigran tidak mendapatkan perlindungan efektif di Indonesia. Faktor-faktor ini meliputi kurangnya perlindungan hukum, lamanya masa tunggu untuk proses penempatan ke negara ketiga secara permanen, terbatasnya bantuan kebutuhan dasar (hak atas tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan) dan kondisi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang tidak manusiawi. Implementasi mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan Hukum Internasional dan hukum kewarganegaraan Indonesia. Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (1965). Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial atau yang lebih dikenal dengan ICERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) adalah sebuah instrumen hukum internasional yang mengatur tentang penghapusan diskriminasi rasial. en_US
dc.subject Perlindungan en_US
dc.subject Imigran en_US
dc.subject Status Kewarganegaraan en_US
dc.title PERLINDUNGAN TERHADAP IMIGRAN YANG KEHILANGAN STATUS KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account