Abstract:
Fungsi keimigrasian di setiap perwakilan republic Indonesia atau tempat
lain di luar negeri dilaksanakan oleh pejabat imigrasi dan atau pejabat dinas dinas
luar negeri yang sudah ditunjuk. Pemerintah dapat melakukan kerjasama
internasional di bidang keimigrasian dengan negara lain atau dengan badan atau
organisasi internasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang
diberikan suatu negara kepada imigran yang kehilangan status kewarganegaraanya
dalam hukum internasional, untuk mengetahui kendala yang dihadapi negara
Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap imigran yang kehilangan
status kewarganegaraan, dan untuk mengetahui implementasi perlindungan status
kewarganegaraan imigran berdasarkan hukum kewarganegaraan Indonesia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan
kewarganegaraan dalam perspektif hukum internasional, yaitu International
Covenant on Civil and Political Rights 1966 (Kovenan Internasional tentang Hak
Sipil dan Politik 1966). Konvensi ini ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum
2200 A (XXI) 16 Desember 1966 dan entry into force pada 23 Maret 1976. Ada
beberapa faktor yang mengakibatkan para imigran tidak mendapatkan
perlindungan efektif di Indonesia. Faktor-faktor ini meliputi kurangnya
perlindungan hukum, lamanya masa tunggu untuk proses penempatan ke negara
ketiga secara permanen, terbatasnya bantuan kebutuhan dasar (hak atas tempat
tinggal, kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan) dan kondisi Rumah Detensi
Imigrasi (Rudenim) yang tidak manusiawi. Implementasi mendapatkan
kewarganegaraan berdasarkan Hukum Internasional dan hukum kewarganegaraan
Indonesia. Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial (1965). Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial atau yang lebih dikenal dengan ICERD (International Convention on the
Elimination of All Forms of Racial Discrimination) adalah sebuah instrumen
hukum internasional yang mengatur tentang penghapusan diskriminasi rasial.