Abstract:
Perlindungan Hak Cipta khususnya terhadap ciptaan musik atau lagu
menjadi masalah serius, sebab Indonesia dikategorikan masuk sebagai salah satu
negara yang tingkat pembajakan terhadap hak cipta cukup besar. Salah satu kasus
yang masuk ranah sengketa atas timbulnya gugatan dalam pembayaran royalty
atas pemutara musik tanpa izin pemegang hak cipta adalah kasus yang terdapat
dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan Putusan
Nomor: 19/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.NIAGA.Jkt.Pst. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui ketentuan royalti atas pemutaran musik tanpa izin pemegang
hak cipta, proses penyelesaian pembayaran royalti terhadap pemutaran musik
tanpa izin pemegang hak cipta, serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor:
19/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst terhadap pembayaran royalti atas
pemutaran musik tanpa izin pemegang hak cipta.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari
data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta
Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa ketentuan royalti atas pemutaran
musik tanpa izin pemegang hak cipta berfungsi untuk melindungi hak-hak yang
dimiliki oleh pencipta atas karya ciptaannya, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf
d Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak
Cipta Lagu dan/atau Musik disebutkan, royalti yang telah dihimpun digunakan
untuk tiga hal yaitu didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan
pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional (LMKN). Proses penyelesaian pembayaran royalti terhadap pemutaran
musik tanpa izin pemegang hak cipta dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, jalur
alternatif penyelesaian sengketa di luar Pengadilan dan juga jalur litigasi di
Pengadilan Niaga. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 19/Pdt.Sus-Hak
Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst terhadap pembayaran royalti atas pemutaran musik
tanpa izin pemegang hak cipta yaitu menghukum Para Tergugat untuk membayar
kepada Penggugat berupa ganti kerugian Materiil dengan total sejumlah
Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Kasus ini menunjukkan bahwa
perlindungan hukum terhadap suatu ciptaan telah berjalan dengan cukup baik.