Research Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA LEGISLATIF TERPILIH YANG MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/Hum/2019)

Show simple item record

dc.contributor.author ANGGILIA, DEVI
dc.date.accessioned 2022-11-05T04:20:32Z
dc.date.available 2022-11-05T04:20:32Z
dc.date.issued 2022-11-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19322
dc.description.abstract Undang-undang tentang Pemilu sebagai wujud dari Hukum pemilu menyebutkan KPU yang melakukan penggantian calon terpilih menurut ketentuan Pasal 426 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: “Calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya menggunakan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian Bahwa pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/P/HUM/2019 pertimbangan Hakim yang paling utama terkait Penggantian Antar Waktu. Pertama, pertimbangan Mahkamah terkait Pemohon sebagai peserta Pemilu Anggota Legislatif, sebagai sarana rekrutmen politik (political recruitment) Partai Politik diberikan otoritas penuh untuk menyeleksi dan menentukan Calon Anggota Legislatif yang akan mengikuti kontestasi Pemilu. Implikasi terhadap penjelasan kedudukan Partai Politik didalam lembaga perwakilan rakyat, yang mana didalam pertimbangan Mahkamah Agung terlalu mendewakan status Partai Politik didalam Pemilihan Umum. hal tersebut tentu secara tersirat yang menjadi anggota didalam lembaga perwakilan rakyat adalah Partai Politik bukan Anggota yang terpilih oleh suara rakyat dalam Pemilihan Umum. Implikasi terhadap Implementasi Putusan Mahkamah Agung oleh Komisi Pemilihan Umum, yang dalam prosesnya Komisi Pemilihan Umum menolak usulan atau rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang memilih Harun Masiku yang didalam Pemilihan Umum Legislatif memperoleh suara terbanyak urutan kelima. Penolakan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum didasari oleh ketentuan didalam Pasal 242 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang penetapan penggantinya berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Legislatif berikutnya. Maka Komisi Pemilihan Umum menetapkan Rezky Aprillia sebagai Pengganti antar waktu Nazaruddien Kiemas yang meninggal dunia. en_US
dc.subject KPU en_US
dc.subject Status Peroleh Suara en_US
dc.subject Anggota Legislatif en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA LEGISLATIF TERPILIH YANG MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/Hum/2019) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account