Abstract:
Undang-undang tentang Pemilu sebagai wujud dari Hukum pemilu
menyebutkan KPU yang melakukan penggantian calon terpilih menurut ketentuan
Pasal 426 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum: “Calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu
yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon
terbanyak berikutnya.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah
kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam
penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian
bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya
menggunakan studi dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian Bahwa pada Putusan Mahkamah Agung
Nomor 57/P/HUM/2019 pertimbangan Hakim yang paling utama terkait
Penggantian Antar Waktu. Pertama, pertimbangan Mahkamah terkait Pemohon
sebagai peserta Pemilu Anggota Legislatif, sebagai sarana rekrutmen politik
(political recruitment) Partai Politik diberikan otoritas penuh untuk menyeleksi
dan menentukan Calon Anggota Legislatif yang akan mengikuti kontestasi
Pemilu. Implikasi terhadap penjelasan kedudukan Partai Politik didalam lembaga
perwakilan rakyat, yang mana didalam pertimbangan Mahkamah Agung terlalu
mendewakan status Partai Politik didalam Pemilihan Umum. hal tersebut tentu
secara tersirat yang menjadi anggota didalam lembaga perwakilan rakyat adalah
Partai Politik bukan Anggota yang terpilih oleh suara rakyat dalam Pemilihan
Umum. Implikasi terhadap Implementasi Putusan Mahkamah Agung oleh Komisi
Pemilihan Umum, yang dalam prosesnya Komisi Pemilihan Umum menolak
usulan atau rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang
memilih Harun Masiku yang didalam Pemilihan Umum Legislatif memperoleh
suara terbanyak urutan kelima. Penolakan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum didasari oleh ketentuan didalam Pasal 242 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang penetapan
penggantinya berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak dalam Pemilihan
Umum Legislatif berikutnya. Maka Komisi Pemilihan Umum menetapkan Rezky
Aprillia sebagai Pengganti antar waktu Nazaruddien Kiemas yang meninggal
dunia.