Abstract:
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Amandemen UUD 1945
yang dilaksanakan pada tahun 1999-2002 memperkuat kedudukan DPR sebagai
lembaga perwakilan rakyat yang menjadi representasi rakyat bukan hanya terbatas
pada tiga fungsi utama legislasi, anggaran dan pengawasan, tetapi juga terlibat
langsung dalam penentuan pimpinan lembaga negara. Meluasnya kewenangan
yang diberikan kepada DPR dalam pengisian jabatan lembaga negara tentu
memiliki dampak atau implikasi baik positif maupun negatif terhadap
keberlangsungan hidup negara. Keikutsertaan DPR dalam penentuan pimpinan
lembaga negara dapat ditafsirkan sebagai terselenggaranya teori check and
balances yang menghendaki kesederajatan antara organ-organ kekuasaan negara
yang saling melakukan kontrol satu sama lain. Tulisan ini mengacu terhadap
meluasnya kewenangan DPR dalam penyelenggaraan Negara serta sebab
akibatnya dalam desain konstitusionalitas.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis untuk mengetahui dan
menggambarkan keadaan norma hukum dan bekerjanya norma hukum yang
diuraikan berdasarkan data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Adapun jenis
pendekatan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu
penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu..
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan secara sistematis
tentang kewenangan DPR dalam melakukan seleksi pimpinan lembaga negara.
Penelitian dalam skripsi merumuskan masalah antara lain: Mengenai kewenangan
DPR dalam penentuan pimpinan lembaga Negara. Bagaimana dampak
kewenangan DPR dalam pengisian jabatan lembaga Negara dan Bagaimana
desain konstitusional ideal dalam pengisian jabatan lembaga Negara. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi ilmu hukum
terutama dan terkhusus dalam hal kajian kewenangan DPR dalam proses seleksi
pimpinan lembaga Negara.