Abstract:
Pada saat ini, Program Affiliasi sangat digemari oleh orang yang
menginginkan Penghasilan tanpa harus bekerja keras. Salah satu program yang
saat ini berkembang pesat yaitu program affiliasi. Program tersebut telah dibuka
oleh para pihak e-commerce maupun platform lainnya. Salah satu platform yang
membuka program ini yaitu Shopee.Perlu diingat bahwa Ketentuan perjanjian
baku belum diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Namun, perjanjian baku ini
dapat dihubungkan dengan pasal 1320 KUH Perdata dan pasal 1338 ayat (1) KUH
Perdata karena hal ini merupakan ketentuan paling penting dalam hukum
perjanjian. Tulisan ini disusun bertujuan untuk mengetahui Persyaratan perjanjian
yang wajib dipenuhi untuk menjalankan Program Shopee Affiliate, Bentuk
Perjanjian dan akibat hukumnya apabila keabsahan dalam perjanjian tersebut tidak
terpenuhi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yaitu mengkaji
hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku yang sebenarnya (actual behavior) dan
merupakan kejadian fakta bersifat nyata yang dialami setiap orang dalam
kehidupan bermasyarakat dengandata yang diperoleh dengan cara mencari
informasi secara langsung terkait permasalahan yang terjadi dengan cara
melakukan wawancara melalui media elektronik kepada para afiliasi yang menjadi
member Program Afiliasi shopee, selanjutnya data tersebut dianalisis dengan
KUH Perdata.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan syarat
sah dalam Pasal 1320 KUH Perdata perjanjian yang dilakukan dalam Program
Shopee Affiliate telah terpenuhi selama affiliate yang tergabung telah cakap
hukum yaitu telah dinyatakan dewasa. Dan Akibat hukumnya,apabila dalam
perjanjian yang dilakukan pada Program Shopee Affiliate tidak terpenuhi maka
dapat dibatalkan atau dapat batal demi hukum.