Research Repository

PEMBATALAN PENGANGKATAN ANAK OLEH PENGADILAN DENGAN ALASAN KETERBELAKANGAN MENTAL (ANALISIS PENETAPAN NOMOR 126/PDT.G/2019/PA.SLY)

Show simple item record

dc.contributor.author Prianza, Harry
dc.date.accessioned 2022-11-05T03:17:52Z
dc.date.available 2022-11-05T03:17:52Z
dc.date.issued 2022-11-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19289
dc.description.abstract Pembatalan pengangkatan anak tidak memiliki peraturan yang pasti. Kekosongan hukum yang terjadi pada ketentuan pembatalan pengangkatan anak ternyata tidak berbanding lurus dengan banyaknya putusan yang membatalkan pengangkatan anak. Pengangkatan anak sejatinya dilakukan untuk kepentingan kesejahteraan bagi anak dan perlindungan bagi anak tersebut. Dalam hal ini sangat penting untuk alasan yang bagaimana yang dapat membatalkan pengangkatan anak dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum bagi anak angkat dan orangtua angkat. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis normatif yaitu dengan menganalisis putusan dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan data primer serta mengolah data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yang merupakan penjelasan mengenai hasil analisis data yang diselesaikan sehingga berbentuk deskriptif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak dapat dibatalkan dengan alasan anak angkat telah melakukan perbuatan melawan hukum selama perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Pengadilan tidak dapat melakukan pembatalan pengangkatan anak ketika saat itu anak belum genap berusia 18 tahun atau dalam keadaan cacar fisik maupun mental dengan alasan apapun. Namun, dalam Putusan Nomor 126/Pdt.G/2019/PA.Sly pembatalan pengangkatan anak diputuskan oleh hakim dengan pertimbangan anak tersebut memiliki keterbelakangan mental dan keadaan dari orangtua angkatnya dianggap sudah tidak mampu untuk merawat anak tersebut karena sudah lanjut usia sebagai pertimbangan selanjutnya, sebab tujuan utama dari pengangkatan anak dalam ketentuan SEMA Nomor 6 tahun 1983 jo. Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. en_US
dc.subject Pengangkatan Anak en_US
dc.subject Pembatalan Pengangkatan Anak en_US
dc.subject Anak Angkat en_US
dc.title PEMBATALAN PENGANGKATAN ANAK OLEH PENGADILAN DENGAN ALASAN KETERBELAKANGAN MENTAL (ANALISIS PENETAPAN NOMOR 126/PDT.G/2019/PA.SLY) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account