Abstract:
Pembatalan pengangkatan anak tidak memiliki peraturan yang pasti.
Kekosongan hukum yang terjadi pada ketentuan pembatalan pengangkatan anak
ternyata tidak berbanding lurus dengan banyaknya putusan yang membatalkan
pengangkatan anak. Pengangkatan anak sejatinya dilakukan untuk kepentingan
kesejahteraan bagi anak dan perlindungan bagi anak tersebut. Dalam hal ini sangat
penting untuk alasan yang bagaimana yang dapat membatalkan pengangkatan anak
dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum bagi anak angkat dan orangtua angkat.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis normatif yaitu dengan
menganalisis putusan dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan data primer
serta mengolah data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Sifat
penelitian ini adalah deskriptif yang merupakan penjelasan mengenai hasil analisis data
yang diselesaikan sehingga berbentuk deskriptif.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak dapat
dibatalkan dengan alasan anak angkat telah melakukan perbuatan melawan hukum
selama perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. Pengadilan tidak dapat melakukan
pembatalan pengangkatan anak ketika saat itu anak belum genap berusia 18 tahun atau
dalam keadaan cacar fisik maupun mental dengan alasan apapun. Namun, dalam
Putusan Nomor 126/Pdt.G/2019/PA.Sly pembatalan pengangkatan anak diputuskan oleh
hakim dengan pertimbangan anak tersebut memiliki keterbelakangan mental dan
keadaan dari orangtua angkatnya dianggap sudah tidak mampu untuk merawat anak
tersebut karena sudah lanjut usia sebagai pertimbangan selanjutnya, sebab tujuan utama
dari pengangkatan anak dalam ketentuan SEMA Nomor 6 tahun 1983 jo. Pasal 39 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah untuk
kepentingan yang terbaik bagi anak.