Abstract:
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau
sebanyak 17.508 pulau, serta pantai sepanjang 81.000 km, dan luas lautan 5,8 juta
km (75% dari total luas wilayah Indonesia). Sebagai negara kepulauan yang
sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, Indonesia memiliki potensi perikanan
yang sangat besar dan beragam. Tindak pidana di bidang perikanan mempunyai
ancaman keseriusan yang sama dengan tindak pidana di sektor lain. Untuk itu
Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah Bagaimana pengaturan hukum
pidana terhadap tindak pidana perikanan dan Bagaimana analisis mengenai
putusan hakim terhadap pengguna alat tangkap ikan illegal (Studi Putusan Nomor
79/Pid.Sus/2021/Pn Sbg).
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
Penelitian Yuridis Normatif dimana penulisan ini akan meneliti bahan pustaka
atau data sekunder sebagai bahan dasar, maka teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah Studi Kepustakaan (Library Research). Selanjutnya setelah
data-data yang diperlukan terkumpul maka penulis melakukan analisis terhadap
kasus yang berkaitan dengan materi skripsi ini.
Pengaturan mengenai tindak pidana perikanan telah diatur dalam Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang periknan. Secara lebih khusus untuk mengatur tindak
pidana perikanan jenis penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang, Menteri
Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah menerbitkan Pertauran Menteri
Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN KP/2016
tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Sehingga tindak
pidana di bidang perikanan dapat diminimalisir. Namun masih banyak masyrakat
yang menghiraukan aturan tersebut dengan alasan untuk mencukupi
perekonomian.