Abstract:
Arus listrik menjadi kebutuhan pokok sumber energi yang sangat penting
bagi kehidupan manusia baik untuk kegiatan industri, maupun dalam kehidupan
sehari-hari rumah tangga. Kebutuhan arus listrik tersebut dalam pemenuhannya
terkadang diperoleh dengan cara tidak benar, seperti melakukan pencurian,
dengan cara menyambungkan kabel dari tiang listrik ke rumah tanpa melalui
meteran. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji faktor penyebab pencurian arus
listrik oleh masyarakat, untuk mengetahui upaya PLN dalam melakukan
penanggulangan pencurian arus listrik oleh masyarakat serta untuk mengetahui
kendala yang dihadapi PLN dalam penanggulangan pencurian arus listrik di PLN
Rayon Aek Kanopan.
Penelitian ini adalahpenelitian yuridis empiris,sumber data yang digunakan
adalah data hukum Hukum Islam yaitu Al-Quran diantaranya Surah Al Maidah
ayat 38, data primer dan data skunder, dengan alat pengumpul data untuk data
primer adalah wawancara dengan narasumber di PT PLN Rayon Aek Kanopan,
sedangkan untuk data skunder adalah studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor-faktor yang
mempengaruhi terjadinya pencurian arus listrik di Kota Aek Kanpan antara lain:
yang pertama adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, dan faktor pendidikan,
faktor kurangnya pengawasan, faktor oknum dari pihak PLN. Upaya-upaya pihak
PLN Rayon Aek Kanopan dalam menanggulangi masalah tersebut secara garis
besar melalui upaya preventif (upaya pencegahan), upaya represif (upaya
penindakan). Serta kendala tim P2TL dalam melakukan penanggulangan
pencurian arus listrik yaitu berhubungan dengan Peraturan Direksi PT PLN
(Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga
Listrik (P2TL) di Kota Aek Kanopan yaitu sumber daya yang terlibat, kekuasaan,
tingkat kepatuhan dan daya tanggap.