Research Repository

IMPLEMENTASI PRINSIP KEMANUSIAAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PALESTINA – ISRAEL TAHUN 2021 DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Show simple item record

dc.contributor.author MIRANDA, RIZCHIKA ISRA
dc.date.accessioned 2022-11-05T02:52:18Z
dc.date.available 2022-11-05T02:52:18Z
dc.date.issued 2022-11-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19269
dc.description.abstract Konflik bersenjata Internasional sering terjadi apabila upaya diplomasi antara dua Negara atau lebih menemui jalan buntu. Konflik bersenjata yang dulunya merupakan perang telah diatur dalam Hukum Perang yang kini dinamakan Hukum Humaniter. Dari sudut pandang hukum humaniter, perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau memanusiawikan perang. Tujuan utama hukum humaniter adalah memberikan perlindungan dan pertolongan kepada mereka yang menderita/ menjadi korban perang, baik mereka yang secara aktif turut serta dalam permusuhan maupun yang tidak turut serta dalam permusuhan. Krisis Israel–Palestina 2021 diawali dengan bentrokan yang melibatkan pengunjuk rasa dari Palestina dan Polisi Israel pada Mei 2021, bersamaan dengan libur Lailatul Qadar dan Hari Yerusalem. Bentrokan tersebut merupakan akibat dari rencana pengusiran beberapa warga Palestina yang bermukim di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur oleh Mahkamah Agung Israel. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan Prinsip HHI dalam konflik bersenjata, Prinsip HHI yang dilanggar dalam konflik bersenjata dan perlindungan penduduk sipil pasca konflik bersenjata. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang diambil dari data hukum islam, data primer yakni peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional dan data sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data berupa studi dokumentasi dan Peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Hasil penelitian ialah dalam penyelesaian konflik Palestina – Israel digunakan Prinsip kemanusiaan sebagai salah satu prinsip dasar dalam hukum humaniter internasional dimaksudkan dalam memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada orang yang terluka di medan perang, berupaya dengan kapasitas internasional dan nasional untuk mengurangi penderitaan manusia dimanapun ditemukan prinsip ini. Agresi Israel ke Palestina melanggar Prinsip Kemanusiaan, Israel juga melanggar Prinsip Pembedaan dimana Israel tidak membedakan antara penduduk sipil dengan kombatan, karena yang menjadi korban lebih banyak penduduk sipil dari pada kombatan dan juga Prinsip Proporsional, Pada masing-masing perjanjian internasional telah mengatur secara rinci tentang perlindungan orang sipil dalam pertikaian bersenjata. Perlindungan orang sipil dalam pertikaian bersenjata berlandaskan prinsip kemanusiaan. Hal ini untuk menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. en_US
dc.subject Hukum Humaniter en_US
dc.subject Konflik en_US
dc.title IMPLEMENTASI PRINSIP KEMANUSIAAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PALESTINA – ISRAEL TAHUN 2021 DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account