Abstract:
Konflik bersenjata Internasional sering terjadi apabila upaya diplomasi
antara dua Negara atau lebih menemui jalan buntu. Konflik bersenjata yang
dulunya merupakan perang telah diatur dalam Hukum Perang yang kini
dinamakan Hukum Humaniter. Dari sudut pandang hukum humaniter, perang
merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga hukum humaniter
mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan atau memanusiawikan perang.
Tujuan utama hukum humaniter adalah memberikan perlindungan dan
pertolongan kepada mereka yang menderita/ menjadi korban perang, baik mereka
yang secara aktif turut serta dalam permusuhan maupun yang tidak turut serta
dalam permusuhan. Krisis Israel–Palestina 2021 diawali dengan bentrokan yang
melibatkan pengunjuk rasa dari Palestina dan Polisi Israel pada Mei 2021,
bersamaan dengan libur Lailatul Qadar dan Hari Yerusalem. Bentrokan tersebut
merupakan akibat dari rencana pengusiran beberapa warga Palestina yang
bermukim di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur oleh Mahkamah Agung Israel.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan Prinsip HHI dalam konflik
bersenjata, Prinsip HHI yang dilanggar dalam konflik bersenjata dan perlindungan
penduduk sipil pasca konflik bersenjata.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang
diambil dari data hukum islam, data primer yakni peraturan perundang-undangan
dan konvensi internasional dan data sekunder dan bahan hukum tersier. Alat
pengumpul data berupa studi dokumentasi dan Peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Hasil penelitian ialah dalam penyelesaian konflik Palestina –
Israel digunakan Prinsip kemanusiaan sebagai salah satu prinsip dasar dalam
hukum humaniter internasional dimaksudkan dalam memberikan bantuan tanpa
diskriminasi kepada orang yang terluka di medan perang, berupaya dengan
kapasitas internasional dan nasional untuk mengurangi penderitaan manusia
dimanapun ditemukan prinsip ini. Agresi Israel ke Palestina melanggar Prinsip
Kemanusiaan, Israel juga melanggar Prinsip Pembedaan dimana Israel tidak
membedakan antara penduduk sipil dengan kombatan, karena yang menjadi
korban lebih banyak penduduk sipil dari pada kombatan dan juga Prinsip
Proporsional, Pada masing-masing perjanjian internasional telah mengatur secara
rinci tentang perlindungan orang sipil dalam pertikaian bersenjata. Perlindungan
orang sipil dalam pertikaian bersenjata berlandaskan prinsip kemanusiaan. Hal ini
untuk menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.