Abstract:
Korupsi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang sama dengan
jenis kejahatan lain seperti pencurian, sudah ada sejak manusia bermasyarakat di
atas bumi ini. Yang menjadi masalah adalah meningkatnya korupsi itu seiring
dengan kemajuan kemakmuran dan teknologi. korupsi Ir.faisal selaku kepala
dinas pekerja umum kabupaten deli serdang Terbukti korupsi, Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang Faisal dijatuhi hukuman 1 tahun 6
bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan
Selain pidana penjara 1,5 tahun,. Faisal berinisiatif mengalihkan kegiatan kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU
Deli Serdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola.
Padahal kebijakan itu harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan disetujui DPRD.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data
sekunder. Data diperoleh dengan cara menggunakan pendekatan kasus (case
approach) dan menganalisis studi terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta
pusat nomor 46/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst Kemudian, data diolah dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan
bahwa penerapan hukum yang sesuai diberikan terhadap terdakwa sebagai pelaku
tindak pidana korupsi terdapat melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 jo UU Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun
2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bahwa Dalam kasus ini, Terdakwa
berinisiatif mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari kegiatan bersifat
tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola. pertanggungjawaban pidana yang
meliputi: kemampuan bertanggung jawab, suap ataupun kesalahan serta tidak
adanya alasan pembenar telah terpenuhi oleh terdakwa sehingga dapat di
pertanggungjawabkansecara pidana. Menurut analisis penulis terdapat unsur yang
tidak terpenuhi di dalam putusan yaitu unsur pemberatan pidana dalam jabatan
yang ada didalam Pasal 52 KUHP