Abstract:
Permasalahan wilayah perbatasan di awali dengan tindakan saling klaim
pada wilayah laut Selat Malaka sehingga terjadi tumpang tindih yang menuai
sengketa perbatasan, pada wilayah laut perbatasan juga marak terjadi dilakukannya
kejahatan laut. mengalisis sikap indonesia terhadap malaysia dan mengetahui faktor
serta penegakan hukum pada wilayah sengketa Selat Malaka. Ketidakjelasan
terhadap delimitasi yang dialami membuat tidak jelasnya aturan hukum yang arus
dipatuhi secara internasional. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji faktor penyebab
dari terjadinya sengketa dan menganalisis masalah sengketa serta kendala dalam
penegakan hukum di wilayah Selat Malaka.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang mengkaji dari peraturan Undang-Undang dan
berbagai literatur lainnya yang berkaitan dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum skunder dan bakan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Indonesia dan Malaysia saling
mempermasalahkan lebar dari ZEE di Selat Malaka. Sampai sekarang Indonesia –
Malaysia masih menempuh cara negosiasi bilateral yang mana Indonesia yakin
dengan cara bilateral mampu membuat kasus sepenuhnya dalam kendali pihak yang
bersengketa. Kendala yang dihadapi antara Indonesia dan Malaysia dalam
penegakan hukum di Selat Malaka ialah tidak adanya kejelasan dalam batas
perairan antar kedua negara sehingga membuat ketidakpastian aturan hukum pada
wilayah tersebut.