Research Repository

AKIBAT TERHADAP PERJANJIAN TRANSAKSI JUAL BELI TIDAK SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN DI E-COMMERCE PERSPEKTIF KUH PERDATA DAN UU NOMOR 19 TAHUN 201

Show simple item record

dc.contributor.author SINAGA, MUHAMMAD ALDI YUSRI
dc.date.accessioned 2022-11-05T02:09:02Z
dc.date.available 2022-11-05T02:09:02Z
dc.date.issued 2022-11-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19246
dc.description.abstract E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, dengan menggunakan media internet. Lahirnya Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Atas Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sepertinya menjadi solusi untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. Penelitian ini untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian jual beli yang dilakukan para pihak melalui e-commerce, perlindungan hukum terhadap konsumen atas ketidaksesuaian pembelian dalam transaksi jual beli melalui e-commerce, dan akibat hukum terhadap pihak-pihak dalam perjanjian jual beli dalam transaksi melalui e-commerce menurut KUH Perdata dan UU No. 19 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, serta didukung dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kekuatan hukum perjanjian jual beli yang dilakukan para pihak melalui e-commerce memiliki legalitas yang sama dengan perjanjian konvensional sepanjang dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perlindungan hukum terhadap konsumen atas ketidaksesuaian pembelian dalam transaksi jual beli melalui e-commerce sebagai akibat dari globalisasi ekonomi mencakup 2 (dua) sisi yaitu dalam Perjanjian dan diluar Perjanjian. Perlindungan didalam perjanjian Perlindungan hukum didalam perjanjian E-Commerce, dokumen tersebut dibuat oleh pihak merchant yang berisi aturan dan kondisi yang harus dipatuhi oleh customer tetapi isinya tidak memberatkan customer. Akibat hukum terhadap pihak-pihak dalam perjanjian jual beli dalam transaksi melalui e commerce menurut KUH Perdata dan UU No. 19 Tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) UUITE menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan tentang kewajiban dalam transaksi elektronik. Akibat hukum terhadap pihak-pihak dalam perjanjian jual beli melalui e-commerce yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan menurut KUH Perdata dapat dibatalkan atau pihak penjual memberikan kompensasi kepada konsumen. en_US
dc.subject akibat en_US
dc.subject jual-beli en_US
dc.title AKIBAT TERHADAP PERJANJIAN TRANSAKSI JUAL BELI TIDAK SESUAI DENGAN YANG DIPERJANJIKAN DI E-COMMERCE PERSPEKTIF KUH PERDATA DAN UU NOMOR 19 TAHUN 201 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account