Abstract:
E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai
karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak
bertemunya penjual dan pembeli, dengan menggunakan media internet. Lahirnya
Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Atas Perubahan Undang-undang Nomor
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sepertinya
menjadi solusi untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. Penelitian ini
untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian jual beli yang dilakukan para pihak
melalui e-commerce, perlindungan hukum terhadap konsumen atas
ketidaksesuaian pembelian dalam transaksi jual beli melalui e-commerce, dan
akibat hukum terhadap pihak-pihak dalam perjanjian jual beli dalam transaksi
melalui e-commerce menurut KUH Perdata dan UU No. 19 Tahun 2016.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, serta didukung dengan
menggunakan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library
research). Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kekuatan hukum perjanjian
jual beli yang dilakukan para pihak melalui e-commerce memiliki legalitas yang
sama dengan perjanjian konvensional sepanjang dapat dibuktikan dan memenuhi
ketentuan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perlindungan
hukum terhadap konsumen atas ketidaksesuaian pembelian dalam transaksi jual
beli melalui e-commerce sebagai akibat dari globalisasi ekonomi mencakup 2
(dua) sisi yaitu dalam Perjanjian dan diluar Perjanjian. Perlindungan didalam
perjanjian Perlindungan hukum didalam perjanjian E-Commerce, dokumen
tersebut dibuat oleh pihak merchant yang berisi aturan dan kondisi yang harus
dipatuhi oleh customer tetapi isinya tidak memberatkan customer. Akibat hukum
terhadap pihak-pihak dalam perjanjian jual beli dalam transaksi melalui e commerce menurut KUH Perdata dan UU No. 19 Tahun 2016 dalam ketentuan
Pasal 12 ayat (3) UUITE menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan
pelanggaran ketentuan tentang kewajiban dalam transaksi elektronik. Akibat
hukum terhadap pihak-pihak dalam perjanjian jual beli melalui e-commerce yang
tidak sesuai dengan yang diperjanjikan menurut KUH Perdata dapat dibatalkan
atau pihak penjual memberikan kompensasi kepada konsumen.