Abstract:
Perlindungan terhadap anak dalam melakukan jual-beli harus diperhatikan
karena anak merupakan orang yang belum dewasa (tidak cakap) dalam melakukan
perbuatan hukum. Jual-beli voucher game online merupakan suatu perbuatan hukum.
Maka dari itu pelaku usaha harus memberikan pengawasan terhadap anak dalam
melakukan jual beli. Tulisan ini mengacu pada tiga pokok permasalahann yakni 1.
Bagaimana faktor penyebab anak melakukan pembelian voucher game online? 2.
Bagaimana perlindungan terhadap anak di bawah umur dalam melakukan kegiatan
jual beli voucher game online? 3. Bagaimana pertanggung-jawaban pelaku usaha
terhadap anak dibawah umur sebagai konsumen dalam jual-beli voucher game
online?
Penelitian ini menggunakan metode normatif, sifat penelitian adalah deskriptif
dengan mendeskripsikan permasalahan yang terjadi dalam penelitian ini. Sumber data
yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan baku primer,
sekunder dan tersier. dimana pembahasan penelitian serta hasilnya diuraikan melalui
kata-kata berdasarkan data yuridis yang diperoleh.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa belum adanya pengaturan
hukum yang pasti terhadap tanggung jawab pelaku usaha dalam melakukan jual-beli
kepada konsumen anak di bawah umur. Tanggung jawab pelaku usaha lahir karena
beberapa sebab yaitu: 1. Anak dibawah umur belum cakap dalam melakukan
perbuatan hukum, 2. Anak dibawah umur tidak memenuhi syarat perjanjian dalam
jual beli, dan 3. Pelaku usaha melakukan perbuatan melawan hukum karena telah
merugikan pihak lain. Adapun bentuk tanggung jawab pelaku usaha yaitu mengganti
kerugian konsumen berupa pengembalian uang atau ganti rugi lain yang disepakati
oleh kedua belah pihak. Dengan demikian perlu adanya harmonisasi hukum untuk
dapat melakukan perlindungan terhadap anak di bawah umur sebagai kosumen.
Pemerintah juga harus mengeluarkan aturan yang tegas terhadap anak dibawah umur
sebagai konsumen guna mencegah terjadinya permasalahan yang timbul akibat jual beli yang dilakukan anak dibawah umur.