Research Repository

PROSES PENDAMPINGAN BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA PIDANA OLEH KEPOLISIAN MENURUT PERKAP NO. 2 TAHUN 2017 DAN UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT (Studi Polda Sumut)

Show simple item record

dc.contributor.author AFFANDY, ANDRI
dc.date.accessioned 2022-11-03T08:55:13Z
dc.date.available 2022-11-03T08:55:13Z
dc.date.issued 2022-11-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19226
dc.description.abstract Alasan hukum yang mendasar dan penting untuk pemberian bantuan hukum dari Lembaga POLRI, karena asas pengecualian dan berkarakter khusus hanya diberikan kepada Anggota POLRI dan Keluarga POLRI, tidak untuk masyarakat di luar lingkungan Lembaga POLRI. Penasihat Hukum POLRI atau Kuasa Hukum POLRI tidak serta merta menerima honorarium seperti Advokat Profesi diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yuridis empiris, yang mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian (field research) di Polda Sumut serta sumber data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu; 1) Bagaimana kedudukan anggota Polri sebagai pendamping dalam perkara pidana menurut Perkap No. 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat? 2) Bagaimana prosedur proses pendampingan bantuan hukum dalam perkara pidana oleh Kepolisian menurut Perkap No. 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat? 3) Bagaimana batasan pendampingan pada Perkap No. 2 Tahun 2017 dan Undang Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat? Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Kedudukan anggota Polri sebagai pendamping dalam perkara pidana menurut Perkap No. 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang Advokat diberikan terhadap Anggota POLRI dan keluarganya yang menghadapi semua perkara hukum. 2) Prosedur proses pendampingan bantuan hukum dalam perkara pidana oleh Kepolisian menurut Perkap No. 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang Advokat di mulai dengan mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini diajukan secara tertulis kepada Kadivkum atau Kapolda dengan tembusan Kapolri. Setelah surat permohonan diajukan akan diberikan pertimbangan dari Kepala Divisi atau Kapolda untuk mendapatkan persetujuan. Apabila disetujui maka segera diterbitkan Surat Perintah yang dilengkapi dengan Surat Kuasa dan Surat Izin Khusus. 3) Batasan pendampingan pada Perkap No. 2 Tahun 2017 merupakan batasan kata atau istilah “Anggota POLRI” pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI untuk kata atau istilah “Anggota POLRI” adalah pegawai negeri pada POLRI. en_US
dc.subject Proses Pendampingan en_US
dc.subject Bantuan Hukum en_US
dc.subject Kepolisian en_US
dc.title PROSES PENDAMPINGAN BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA PIDANA OLEH KEPOLISIAN MENURUT PERKAP NO. 2 TAHUN 2017 DAN UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT (Studi Polda Sumut) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account