Abstract:
Alasan hukum yang mendasar dan penting untuk pemberian bantuan
hukum dari Lembaga POLRI, karena asas pengecualian dan berkarakter khusus
hanya diberikan kepada Anggota POLRI dan Keluarga POLRI, tidak untuk
masyarakat di luar lingkungan Lembaga POLRI. Penasihat Hukum POLRI atau
Kuasa Hukum POLRI tidak serta merta menerima honorarium seperti Advokat
Profesi diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yuridis empiris, yang mana
sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung
dari lokasi penelitian (field research) di Polda Sumut serta sumber data sekunder
dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan
pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai
berikut, yaitu; 1) Bagaimana kedudukan anggota Polri sebagai pendamping dalam
perkara pidana menurut Perkap No. 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang No.18
Tahun 2003 Tentang Advokat? 2) Bagaimana prosedur proses pendampingan
bantuan hukum dalam perkara pidana oleh Kepolisian menurut Perkap No. 2
Tahun 2017 dan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat? 3)
Bagaimana batasan pendampingan pada Perkap No. 2 Tahun 2017 dan Undang
Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat?
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Kedudukan anggota Polri
sebagai pendamping dalam perkara pidana menurut Perkap No. 2 Tahun 2017 dan
Undang-Undang Advokat diberikan terhadap Anggota POLRI dan keluarganya
yang menghadapi semua perkara hukum. 2) Prosedur proses pendampingan
bantuan hukum dalam perkara pidana oleh Kepolisian menurut Perkap No. 2
Tahun 2017 dan Undang-Undang Advokat di mulai dengan mengajukan
permohonan kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini diajukan secara
tertulis kepada Kadivkum atau Kapolda dengan tembusan Kapolri. Setelah surat
permohonan diajukan akan diberikan pertimbangan dari Kepala Divisi atau
Kapolda untuk mendapatkan persetujuan. Apabila disetujui maka segera
diterbitkan Surat Perintah yang dilengkapi dengan Surat Kuasa dan Surat Izin
Khusus. 3) Batasan pendampingan pada Perkap No. 2 Tahun 2017 merupakan
batasan kata atau istilah “Anggota POLRI” pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
angka 2 UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI untuk kata atau istilah
“Anggota POLRI” adalah pegawai negeri pada POLRI.