Research Repository

PENGABAIAN ASAS PACTA SUNT SERVANDA DALAM PERJANJIAN HAK ASUH ANAK (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2021 K/Pdt/2020)

Show simple item record

dc.contributor.author ANWAR, SARAH ROSANNA
dc.date.accessioned 2022-11-03T08:48:34Z
dc.date.available 2022-11-03T08:48:34Z
dc.date.issued 2022-11-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19224
dc.description.abstract Setiap subjek hukum diberikan kebebasan atau kebolehan untuk mengadakan perjanjian dalam bentuk apa saja dan kepada siapa saja. Kebebasan ini bersifat tidak absolut, yaitu substansi perjanjiannya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang termasuk perjanjian yang mejadikan anak sebagai objek perjanjian/perikatan. Adapun perjanjian sebagaimana dimaksud merupakan Perjanjian mengenai Hak Asuh Anak, Perjanjian Hak Asuh Anak secara khusus tidak diatur dalam Hukum Positif, perjanjian ini termasuk kedalam perjanjian tidak bernama (Innominaat) sehingga perjanjian ini merupakan perjanjian yang terimplementasi dari asas pacta sunt servanda dan boleh dilakukan, mengingat bahwa perjanjian ini tidak melanggar syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, namun dalam suatu kasus ditemukan adanya perjanjian hak asuh anak yang kemudian menjadi objek gugatan perbuatan melawan hukum yang amar putusannya dianggap mengabaikan prinsip asas pacta sunt servanda yang menjadi dasar pemikiran menganalisis dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan jenis pendekatan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian dengan pendekatan undang-undang (Statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang diambil dari data sekunder yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Alat pengumpul data yang dipergunakan untuk pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian Hak Asuh Anak tidak diatur dalam Hukum Positif di Indonesia, namun perjanjian ini dilegalkan karena sesuai dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata sehingga termasuk kedalam perjanjian tidak bernama (Innominaat), namun implementasi asas pacta sunt servanda dalam perjanjian Hak Asuh Anak ini boleh diabaikan dengan melihat keadaan yang memungkinkan sebuah putusan atau kesepakatan tidak dapat terlaksanakan dengan baik. Selanjutnya kedudukan perjanjian Hak Asuh Anak tergolong dalam hukum privat karena perjanjian tersebut merupakan bentuk perikatan atas kesepakatan kedua belah pihak yang diakui dalam hukum perdata, namun pengaturan tentang hak asuh anak juga terdapat dalam hukum publik yaitu Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak. Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 2021 K/Pdt/2020 yang dianggap mengabaikan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Hak Asuh Anak yang dalam perspektif penulis keputusan ini dianggap boleh dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan yang bisa terjadi juga memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. en_US
dc.subject Asas Pacta Sunt Servanda en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Hak Asuh Anak en_US
dc.title PENGABAIAN ASAS PACTA SUNT SERVANDA DALAM PERJANJIAN HAK ASUH ANAK (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2021 K/Pdt/2020) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account