Abstract:
Setiap subjek hukum diberikan kebebasan atau kebolehan untuk
mengadakan perjanjian dalam bentuk apa saja dan kepada siapa saja. Kebebasan
ini bersifat tidak absolut, yaitu substansi perjanjiannya tidak boleh bertentangan
dengan undang-undang termasuk perjanjian yang mejadikan anak sebagai objek
perjanjian/perikatan. Adapun perjanjian sebagaimana dimaksud merupakan
Perjanjian mengenai Hak Asuh Anak, Perjanjian Hak Asuh Anak secara khusus
tidak diatur dalam Hukum Positif, perjanjian ini termasuk kedalam perjanjian
tidak bernama (Innominaat) sehingga perjanjian ini merupakan perjanjian yang
terimplementasi dari asas pacta sunt servanda dan boleh dilakukan, mengingat
bahwa perjanjian ini tidak melanggar syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam
Pasal 1320 KUHPerdata, namun dalam suatu kasus ditemukan adanya perjanjian
hak asuh anak yang kemudian menjadi objek gugatan perbuatan melawan hukum
yang amar putusannya dianggap mengabaikan prinsip asas pacta sunt servanda
yang menjadi dasar pemikiran menganalisis dalam penelitian ini.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan jenis
pendekatan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian dengan pendekatan
undang-undang (Statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang
diambil dari data sekunder yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan
tertier. Alat pengumpul data yang dipergunakan untuk pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian Hak
Asuh Anak tidak diatur dalam Hukum Positif di Indonesia, namun perjanjian ini
dilegalkan karena sesuai dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal
1320 KUHPerdata sehingga termasuk kedalam perjanjian tidak bernama
(Innominaat), namun implementasi asas pacta sunt servanda dalam perjanjian
Hak Asuh Anak ini boleh diabaikan dengan melihat keadaan yang memungkinkan
sebuah putusan atau kesepakatan tidak dapat terlaksanakan dengan baik.
Selanjutnya kedudukan perjanjian Hak Asuh Anak tergolong dalam hukum privat
karena perjanjian tersebut merupakan bentuk perikatan atas kesepakatan kedua
belah pihak yang diakui dalam hukum perdata, namun pengaturan tentang hak
asuh anak juga terdapat dalam hukum publik yaitu Undang-undang Perkawinan
dan Undang-undang Perlindungan Anak. Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan
Mahkamah Agung No. 2021 K/Pdt/2020 yang dianggap mengabaikan Asas Pacta
Sunt Servanda Dalam Perjanjian Hak Asuh Anak yang dalam perspektif penulis
keputusan ini dianggap boleh dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan
yang bisa terjadi juga memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.