Research Repository

PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ATAS DATA PRIBADI DI ERA DIGITAL DALAM PRINSIP NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA

Show simple item record

dc.contributor.author LUBIS, PUTRI RASHIKA FALONA
dc.date.accessioned 2022-11-03T08:37:22Z
dc.date.available 2022-11-03T08:37:22Z
dc.date.issued 2022-11-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19221
dc.description.abstract Salah satunya Hak konstitusional yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia adalah hak atas perlindungan diri pribadi. Hak tersebut diatur pada Pasal 28 G Ayat (1) dengan garis besar bahwa warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Pada pasal tersebut, mengasumsikan hak pribadi adalah hak milik. Tetapi, dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi harusnya hak pribadi tidak hanya diartikan sebagai hak milik. Memberikan perlindungan terhadap privasi atas hak data pribadi, berarti memberikan perlindungan pula terhadap hak atas kebebasan berbicara. Artinya, hak atas privasi menjamin perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dalam hal ini sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara, terlebih bagi siapapun yang dilanggar hak-hak yang dimilikinya seperti penyalahgunaan data pribadi oleh orang lain yang merugikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian yang memberikan gambaran dan pemahaman terhadap hasil penelitian yang dikaji berdasarkan sumber-sumber data yang dikaji dan diuji berdasarkan teori hukum dan peraturan perundang-undangan. Adapun penelitian ini membahas dan mengkaji tentang bagaimana tanggungjawab negara dalam upaya perlindungan hak atas data pribadi, bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia atas data pribadi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak atas data pribadi dalam bingkai negara hukum berdasarkan Pancasila. Negara memiliki kewajiban dalam melindungi setiapwarga negara, termasuk dalam hal perlindungan terhadapdatapribadi warga negaranya yang dipakai/digunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingannya yang menguntungkan namun merugikan orang lain yang memiliki data pribadi tersebut. Hukum harus ditegakkan, dan dinyatakan dengan tegas menghukum bagi siapa saja pelanggar pengguna datapribadi yang bukan miliknya, karena setiapdatapribadi yang dimiliki oleh seseorang maka halitu lekatpadanya Hak asasi manusia yang harus terlindungi secara universal. en_US
dc.subject Penyalahgunaan Data Pribadi en_US
dc.subject Hak Asasi Manusia en_US
dc.title PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ATAS DATA PRIBADI DI ERA DIGITAL DALAM PRINSIP NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account