Abstract:
Salah satunya Hak konstitusional yang diatur dalam UUD Negara
Republik Indonesia adalah hak atas perlindungan diri pribadi. Hak tersebut
diatur pada Pasal 28 G Ayat (1) dengan garis besar bahwa warga negara berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya. Pada pasal tersebut, mengasumsikan hak pribadi
adalah hak milik. Tetapi, dengan berkembangnya teknologi informasi dan
komunikasi harusnya hak pribadi tidak hanya diartikan sebagai hak milik.
Memberikan perlindungan terhadap privasi atas hak data pribadi, berarti
memberikan perlindungan pula terhadap hak atas kebebasan berbicara. Artinya,
hak atas privasi menjamin perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dalam hal ini sudah
menjadi kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara, terlebih bagi
siapapun yang dilanggar hak-hak yang dimilikinya seperti penyalahgunaan data
pribadi oleh orang lain yang merugikan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian
yang memberikan gambaran dan pemahaman terhadap hasil penelitian yang dikaji
berdasarkan sumber-sumber data yang dikaji dan diuji berdasarkan teori hukum
dan peraturan perundang-undangan. Adapun penelitian ini membahas dan
mengkaji tentang bagaimana tanggungjawab negara dalam upaya perlindungan
hak atas data pribadi, bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia atas data
pribadi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak atas data pribadi dalam
bingkai negara hukum berdasarkan Pancasila.
Negara memiliki kewajiban dalam melindungi setiapwarga negara,
termasuk dalam hal perlindungan terhadapdatapribadi warga negaranya yang
dipakai/digunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingannya yang
menguntungkan namun merugikan orang lain yang memiliki data pribadi tersebut.
Hukum harus ditegakkan, dan dinyatakan dengan tegas menghukum bagi siapa
saja pelanggar pengguna datapribadi yang bukan miliknya, karena
setiapdatapribadi yang dimiliki oleh seseorang maka halitu lekatpadanya Hak
asasi manusia yang harus terlindungi secara universal.