Abstract:
Vandalisme termasuk salah satu penyakit sosial masyarakat. Perilaku ini
sangat menganggu karena mencerminkan ketidakberadaban seseorang. Salah satu
bentuk vandalisme itu adalah dengan merusak fasilitas publik, termasuk
mencoret-coret fasilitas publik. Seperti yang terlihat di bundaran Jalan Juanda,
Medan. Sebuah tugu yang menjadi penanda sekaligus mempercantik
persimpangan itu terlihat dicoret-coret orang tak bertanggung jawab. Coretan coretan itu sangat mengganggu apalagi ditulis besar-besar.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian dan pendekatan
menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang bersumber dari hukum
islam, data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi
kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Faktor yang menyebabkan
terjadinya tindak pidana perusakan fasilitas umum di Kota Medan adalah faktor
teman sebaya, faktor lingkungan masyarakat, faktor keluarga dan faktor dari
media masa. Upaya yang perlu dilakukan untuk pencegahan tindak pidana
perusakan fasilitas umum, terbagi: Upaya pre-emtif yaitu aktif memberikan
himbauan maupun pembelajaran yang berkaitan dengan aksi dan mendukung dan
menyukseskan beberapa program pemerintah daerah terkait dengan edukasi
bahaya dari aksi tersebut. Kemudian upaya preventifnya yaitu melakukan patroli
dibeberapa tempat yang dianggap rawan terjadi aksi dan melakukan pengamanan
secara ketat terhadap beberapa objek dari aksi tersebut. Serta upaya represifnya
sendiri yaitu melakukan pengambilan gambar-gambar yang diduga dampak dari
perilaku sebagai bukti atau pendukung pembuktian dan melakukan tangkap tangan
ditempat kejadian yang secara langsung menjerat pelaku yang melakukan aksi
vandalisme corat-coret grafiti di Kota Medan. Hambatan terhadap upaya
pencegahan tindak pidana perusakan fasilitas umum: Sulitnya menangkap
dan/atau menemukan pelaku atau saksi aksi vandalisme pada lepas tengah malam
hari. Hal ini disebabkan karena pelaku di dalam melakukan tindak vandalisme
biasanya dilakukan pada saat sepi atau pada tepatnya pada lepas tengah malam
hari. Selain itu, pelaku juga seperti “kucing-kucingan” dengan para petugas dalam
melakukan tindakannya. Mereka melakukan aksinya sembunyi-sembunyi dari
petugas dan juga petugas juga kurang bisa melakukan patrol secara menyeluruh
terhadap semua wilayah di Kota Medan, kemudian Kurangnya sarana prasarana
serta personil dalam melakukan patroli intensif di wilayah Kota Medan yang
cukup luas. Kondisi sarana prasarana yang kurang memadai juga menjadi
hambatan terhadap penegakan hukum vandalisme.