Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RECIDIVE) DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR DELI SERDANG

Show simple item record

dc.contributor.author SITEPU, ILA ALHUSNA
dc.date.accessioned 2022-11-03T08:30:16Z
dc.date.available 2022-11-03T08:30:16Z
dc.date.issued 2022-11-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19217
dc.description.abstract Recidive atau pengulangan tindak pidana merupakan suatu hal atau dasar yang memberatkan hukuman. Recidive merupakan pengulangan kembali tindak pidana yang sebelumnya telah dilakukan dan atas tindak pidana tersebut telah dijatuhi hukuman dalam kurun waktu tertentu. Seorang anak dapat dikatakan sebagai residivis apabila anak tersebut kembali melakukan tindak pidana. Dalam memproses anak yang berhadapan dengan hukum para penegak hukum wajib untuk memberikan perlindungan terhadap anak dengan menegakkan hak-hak anak. Tujuan dari perlindungan yang diberikan adalah untuk memenuhi hak-hak anak ddan demi kesejahteraan anak. Perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dapat di lihat dari proses hukum yang berlangsung. Proses hukum yang dimulai dari tahap penyidikan, penangkapan dan penahanan, penuntutan, persidangan dan pembinaan. Proses hukum tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan UU SPPA dan harus mengedepankan kebutuhan, perkembangan dan pertumbuhan anak, baik fisik, mental maupun sosial anak. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara yang dilakukan dan didukung oleh data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tarsier. Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan, dipahami bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku pengulangan tindak pidana (residivis) di Polresta Deli Serdang yaitu dengan memenuhi hak-hak anak dan memprioritaskan kesejahteraan anak. Perlindungan yang diberikan terhadap anak dilaksanaan pada setiap proses hukup yang berlangsung. Namun dalam pelaksanaan perlindungan terhadap residivis anak, tidak dapat dilakukan upaya diversi dalam penyelesaian perkara. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2), huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. en_US
dc.subject Perlindungan hukum en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Pengulangan Tindak Pidana en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RECIDIVE) DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR DELI SERDANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account