Abstract:
Recidive atau pengulangan tindak pidana merupakan suatu hal atau dasar
yang memberatkan hukuman. Recidive merupakan pengulangan kembali tindak
pidana yang sebelumnya telah dilakukan dan atas tindak pidana tersebut telah
dijatuhi hukuman dalam kurun waktu tertentu. Seorang anak dapat dikatakan
sebagai residivis apabila anak tersebut kembali melakukan tindak pidana. Dalam
memproses anak yang berhadapan dengan hukum para penegak hukum wajib
untuk memberikan perlindungan terhadap anak dengan menegakkan hak-hak
anak. Tujuan dari perlindungan yang diberikan adalah untuk memenuhi hak-hak
anak ddan demi kesejahteraan anak. Perlindungan hukum bagi anak yang
berkonflik dengan hukum, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dapat di
lihat dari proses hukum yang berlangsung. Proses hukum yang dimulai dari tahap
penyidikan, penangkapan dan penahanan, penuntutan, persidangan dan
pembinaan. Proses hukum tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan UU SPPA
dan harus mengedepankan kebutuhan, perkembangan dan pertumbuhan anak, baik
fisik, mental maupun sosial anak.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis empiris dengan
menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara yang dilakukan dan
didukung oleh data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tarsier.
Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan, dipahami bahwa
pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku pengulangan
tindak pidana (residivis) di Polresta Deli Serdang yaitu dengan memenuhi hak-hak
anak dan memprioritaskan kesejahteraan anak. Perlindungan yang diberikan
terhadap anak dilaksanaan pada setiap proses hukup yang berlangsung. Namun
dalam pelaksanaan perlindungan terhadap residivis anak, tidak dapat dilakukan
upaya diversi dalam penyelesaian perkara. Hal ini sebagaimana yang telah diatur
dalam Pasal 7 ayat (2), huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak.