Research Repository

TANGGUNG JAWAB PIHAK LAYANAN JASA EKSPEDISI DALAM PERJANJIAN PENGIRIMAN BARANG (Studi Di PT. Tri Adi Bersama Anteraja Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author H.A.S, GUSRINI RAHAYU
dc.date.accessioned 2022-11-03T08:28:20Z
dc.date.available 2022-11-03T08:28:20Z
dc.date.issued 2022-11-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19216
dc.description.abstract Pihak layanan jasa ekspedisi tidak sepenuhnya mulus dalam melakukan usahanya. sering dijumpai konflik pihak ekspedisi dengan konsumen, karena ketidak puasan konsumen atas layanan jasa ekspedisi yang mungkin lalai dalam tugasnya. Terkadang pihak ekspedisi berusaha untuk menyembunyikan kesalahannya agar terlepas dari tanggung jawab. Konsumen mengharapkan barang kiriman sesuai dengan yang dijanjikan, yaitu ketepatan waktu, keselamatan dan keamanan barang. Penelitian betujuan untuk megetahui hak dan kewajiban yang diperoleh dan ditanggung konsumen dan pihak ekspedisi, untuk mengetahui tanggung jawab pihak ekspedisi atas kerugian yang ditanggung konsumen, dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan pihak ekspedisi. Penelitan dilakukan menggunakan pendekatan yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis. yaitu merupakan penelitian hukum mengenai penerapan ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dilingkungan masyarakat. Pendekatan yuridis empiris memiliki tujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data yang diperoleh dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengiriman barang dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara pihak Anteraja dengan konsumen sebagaimana ketetuan dalam pasal 1313 KUHPerdata. perjanjian akan melahirkan sifat yang timbal balik antara kedua pihak, artinya masing-masing pihak mempunyai hak yang diperoleh dan kewajiban yang dibebankan. Hak pihak Anteraja yaitu menerima pembayaran, sedangkan konsumen yaitu hak atas keamanan, keselamatan dan memperoleh ganti rugi. Pihak Anteraja berkewajiban mengirimkan barang ke tempat tujuan dengan selamat, sedangkan konsumen berkewajiban untuk membayar biaya pengiriman. Berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata, kewajiban atas ganti rugi. Perlindungan hukum yang diterima konsumen Anteraja, bahwa jika terjadi kerugian yang dialami, akan dilakukan pemberian ganti rugi berdasarkan klausa baku. Biaya ganti rugi maximal 10 kali biaya kirim jika barang tersebut di asuransikan. Perlindungan hukum diberikan terhadap konsumen jika terjadi konflik, perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen ialah penyelesaian sengketa dengan jalur non litigasi (negosiasi/damai) dengan pemberian ganti rugi akibat kelalaian pihak Anteraja, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1851 KUHPerdata. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Konsumen en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB PIHAK LAYANAN JASA EKSPEDISI DALAM PERJANJIAN PENGIRIMAN BARANG (Studi Di PT. Tri Adi Bersama Anteraja Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account