Abstract:
Pihak layanan jasa ekspedisi tidak sepenuhnya mulus dalam melakukan
usahanya. sering dijumpai konflik pihak ekspedisi dengan konsumen, karena
ketidak puasan konsumen atas layanan jasa ekspedisi yang mungkin lalai dalam
tugasnya. Terkadang pihak ekspedisi berusaha untuk menyembunyikan
kesalahannya agar terlepas dari tanggung jawab. Konsumen mengharapkan barang
kiriman sesuai dengan yang dijanjikan, yaitu ketepatan waktu, keselamatan dan
keamanan barang. Penelitian betujuan untuk megetahui hak dan kewajiban yang
diperoleh dan ditanggung konsumen dan pihak ekspedisi, untuk mengetahui
tanggung jawab pihak ekspedisi atas kerugian yang ditanggung konsumen, dan
untuk mengetahui penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan pihak
ekspedisi.
Penelitan dilakukan menggunakan pendekatan yuridis empiris atau
penelitian hukum sosiologis. yaitu merupakan penelitian hukum mengenai
penerapan ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa
hukum tertentu yang terjadi dilingkungan masyarakat. Pendekatan yuridis empiris
memiliki tujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan
bahan-bahan hukum dengan data yang diperoleh dilapangan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengiriman barang dapat
dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara pihak Anteraja dengan
konsumen sebagaimana ketetuan dalam pasal 1313 KUHPerdata. perjanjian akan
melahirkan sifat yang timbal balik antara kedua pihak, artinya masing-masing
pihak mempunyai hak yang diperoleh dan kewajiban yang dibebankan. Hak pihak
Anteraja yaitu menerima pembayaran, sedangkan konsumen yaitu hak atas
keamanan, keselamatan dan memperoleh ganti rugi. Pihak Anteraja berkewajiban
mengirimkan barang ke tempat tujuan dengan selamat, sedangkan konsumen
berkewajiban untuk membayar biaya pengiriman. Berdasarkan pasal 1243
KUHPerdata, kewajiban atas ganti rugi. Perlindungan hukum yang diterima
konsumen Anteraja, bahwa jika terjadi kerugian yang dialami, akan dilakukan
pemberian ganti rugi berdasarkan klausa baku. Biaya ganti rugi maximal 10 kali
biaya kirim jika barang tersebut di asuransikan. Perlindungan hukum diberikan
terhadap konsumen jika terjadi konflik, perlindungan hukum yang diberikan
kepada konsumen ialah penyelesaian sengketa dengan jalur non litigasi
(negosiasi/damai) dengan pemberian ganti rugi akibat kelalaian pihak Anteraja,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1851 KUHPerdata.