Research Repository

KESEPAKATAN PELAKU USAHA UNTUK KENAIKAN HARGA JUAL AYAM SELAMA PANDEMI DI PASAR TRADISIONAL KAMPUNG PON

Show simple item record

dc.contributor.author KAMAL, REYSHA FADHILLAH
dc.date.accessioned 2022-11-03T08:24:03Z
dc.date.available 2022-11-03T08:24:03Z
dc.date.issued 2022-11-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19213
dc.description.abstract Kartel (cartel) adalah persekongkolan atau persekutuan di antara beberapa produsen produk sejenis dengan maksud untuk mengontrol produksi, harga, dan penjualannya, serta untuk memperoleh posisi monopoli. Pandemi Covid-19 berdampak terhadap sektor peternakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tingkat fluktuasi harga daging ayam ras pedaging di pasaran dan pemasarannya di pasar tradisional kampung PON selama pandemi Covid-19. Namun sejak diberlakukannya PSBB yang membatasi gerak masyarakat dengan anjuran melakukan semua kegiatan dari rumah, tutupnya pusat perbelanjaan, warung, restoran berimbas terhadap permintaan ayam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kenaikan harga ayam di pasar atas kesepakatan pelaku usaha, aspek hukum yang memengaruhi kenaikan harga ayam selama pandemi, serta kesepakatan pelaku usaha untuk menaikkan harga jual ayam selama pandemi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang mengambil data primer dan sekunder dengan mengkaji sumber yang berasal dari penelitian lapangan, buku-buku dan karya ilmiah. Kemudian data yang sudah terkumpul dianalisis dengan mempergunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum terhadap kenaikan harga ayam di pasar atas kesepakatan pelaku usaha di atur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada Pasal 11 yang melarang perjanjian antara pesaing-pesaing untuk memengaruhi harga dengan cara mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa. Aspek hukum yang memengaruhi kenaikan harga ayam selama pandemi diantaranya karena selisih harga ayam di tingkat konsumen dan peternak itu dipicu oleh pengawasan tata niaga yang lemah. Pengawasan perlu di lakukan terutama pengawasan pada perdagangan ayam potong ini. Kesepakatan pelaku usaha untuk menaikkan harga jual ayam selama pandemi didasari atas saluran pemasaran daging ayam menuju Pasar pon terdapat empat bentuk. Lembaga pemasaran yang terlibat didalamnya yaitu mulai dari peternak, distributor, pedagang pengumpul, pedagang besar, dan pedagang pengecer. en_US
dc.subject Kesepakatan en_US
dc.subject Harga Ayam en_US
dc.subject Pandemi Covid-19 en_US
dc.title KESEPAKATAN PELAKU USAHA UNTUK KENAIKAN HARGA JUAL AYAM SELAMA PANDEMI DI PASAR TRADISIONAL KAMPUNG PON en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account