Abstract:
Kartel (cartel) adalah persekongkolan atau persekutuan di antara beberapa
produsen produk sejenis dengan maksud untuk mengontrol produksi, harga, dan
penjualannya, serta untuk memperoleh posisi monopoli. Pandemi Covid-19
berdampak terhadap sektor peternakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa
tingkat fluktuasi harga daging ayam ras pedaging di pasaran dan pemasarannya di
pasar tradisional kampung PON selama pandemi Covid-19. Namun sejak
diberlakukannya PSBB yang membatasi gerak masyarakat dengan anjuran
melakukan semua kegiatan dari rumah, tutupnya pusat perbelanjaan, warung,
restoran berimbas terhadap permintaan ayam. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaturan hukum terhadap kenaikan harga ayam di pasar atas
kesepakatan pelaku usaha, aspek hukum yang memengaruhi kenaikan harga ayam
selama pandemi, serta kesepakatan pelaku usaha untuk menaikkan harga jual
ayam selama pandemi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang
mengambil data primer dan sekunder dengan mengkaji sumber yang berasal dari
penelitian lapangan, buku-buku dan karya ilmiah. Kemudian data yang sudah
terkumpul dianalisis dengan mempergunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum terhadap
kenaikan harga ayam di pasar atas kesepakatan pelaku usaha di atur dalam
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada Pasal 11 yang melarang perjanjian antara
pesaing-pesaing untuk memengaruhi harga dengan cara mengatur produksi
dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa. Aspek hukum yang memengaruhi
kenaikan harga ayam selama pandemi diantaranya karena selisih harga ayam di
tingkat konsumen dan peternak itu dipicu oleh pengawasan tata niaga yang lemah.
Pengawasan perlu di lakukan terutama pengawasan pada perdagangan ayam
potong ini. Kesepakatan pelaku usaha untuk menaikkan harga jual ayam selama
pandemi didasari atas saluran pemasaran daging ayam menuju Pasar pon terdapat
empat bentuk. Lembaga pemasaran yang terlibat didalamnya yaitu mulai dari
peternak, distributor, pedagang pengumpul, pedagang besar, dan pedagang
pengecer.