Abstract:
Pandemi COVID-19 yang melanda dunia secara cepat mengakibatkan
timbulnya ketidaktanggapan negara-negara di dunia dalam penanganan Pandemi
Covid-19. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar bagi pembentukan tata kelola
kesehatan global yang mapan. Pandemi global menjadi bukti ketidaktanggapan WHO
yang ternyata memiliki beberapa kelemahan sebagai organisasi kesehatan
internasional. Ketidaktanggapan WHO atas pandemi Covid-19 yang telah terjadi
menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab organisasi kesehatan
internasional yang memiliki kerangka hukum internasional yakni, International
Health Regulation (IHR 2005). Permasalahan tersebut diteliti menggunakan
penelitian hukum normatif yang berfokus pada penelitian kepustakaan untuk
mengetahui bagaimana peranan WHO dalam memperkuat tata kelola kesehatan
global di masa pandemi Covid-19.
Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif dijelaskan
pula mengenai bagaimana implikasi IHR dan kaitannya terhadap peran WHO dalam
mengatasi pandemi Covid-19 serta implikasi IHR dalam proses penyusunan
kebijakan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa WHO sebagai
organisasi kesehatan internasional memiliki peran penting dalam penanganan
pandemi, terutama pasca berlakunya kerangka kerja International Health Regulation
(IHR) 2005. Namun demikian, terdapat berbagai kelemahan WHO sebagai organisasi
internasional dan IHR sebagai instrumen hukum internasional. ditemukan fakta
bahwa kerja sama internasional dan kemampuan negara dalam menjalankan hukum
domestiknya merupakan solusi yang dapat dilakukan dalam menanggulangi pandemi.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan pula bahwa kebijakan
mitigasi COVID-19 yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia telah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam IHR 2005. Tapi dalam pelaksanaannya masih
terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah serta pelanggaran pelanggaran dari masyarakat karena kebijakan yang diterapkan masih berada di
bawah standar yang direkomendasikan oleh WHO.